— Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah untuk merevisi aturan pembayaran pajak perusahaan. Usulan ini muncul karena banyak perusahaan yang beroperasi di daerah, namun pembayaran pajaknya justru tercatat di kota besar tempat kantor pusat mereka berada.

Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menyatakan bahwa kondisi ini perlu segera diperbaiki. Menurutnya, daerah tempat perusahaan menjalankan aktivitas usaha harus menanggung berbagai dampak, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan hingga pencemaran lingkungan. Namun, penerimaan pajak dari kegiatan tersebut justru masuk ke kas daerah lain.

“Daerah menanggung jalan yang rusak dan lingkungan yang terdampak, pajaknya tercatat di tempat lain,” ujar Ahmad dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI, Rabu (16/9/2026).

DPD menilai bahwa penerimaan negara dari aktivitas usaha di daerah seharusnya memberikan manfaat yang lebih nyata bagi daerah tempat perusahaan tersebut beroperasi. Perbaikan aturan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan penerimaan antarwilayah.

Selain itu, DPD juga mengusulkan agar pemerintah fokus memperluas basis wajib pajak, bukan menambah beban bagi mereka yang sudah patuh membayar pajak. “Perluas jumlah pembayar pajak, bukan menekan yang sudah patuh; memperbaiki aturan tempat pembayaran pajak agar sesuai lokasi usaha yang sebenarnya,” tegas Ahmad.

DPD juga menekankan pentingnya penyederhanaan sistem pembayaran pajak bagi masyarakat. Ahmad berpendapat bahwa kemudahan dalam membayar pajak dapat meningkatkan kepatuhan tanpa perlu menekan wajib pajak yang sudah taat. “Rakyat bukan tidak mau bayar pajak. Saya yakin seluruh rakyat Indonesia bersedia membayar pajak, tapi persoalannya kadang rakyat tidak tahu bagaimana caranya membayar pajak. Jadi ke depan perlu diperbaiki sistem membayar pajak yang lebih mudah dan murah bagi rakyat Indonesia,” jelasnya.

Usulan-usulan ini disampaikan DPD sebagai bagian dari pertimbangan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. DPD meminta pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara sembari memastikan adanya pembagian manfaat penerimaan tersebut yang adil bagi daerah.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara, yang turut hadir dalam sidang, menyatakan bahwa seluruh pertimbangan yang disampaikan DPD akan menjadi masukan penting dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. “Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan seperti tadi kita telah dengarkan akan menjadi masukan yang sangat-sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR RI,” kata Suahasil.