— Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 45,22 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Jika disetujui, pagu TKD akan meningkat dari Rp 735 triliun menjadi Rp 780,22 triliun.

Ketua Komite IV DPD, Ahmad Nawardi, menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini tidak akan memperlebar defisit APBN maupun menambah utang pemerintah. Menurutnya, kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dari pos belanja cadangan pemerintah pusat yang mencapai Rp 616,77 triliun.

“Tambahan Rp 45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit karena diambil dari pos belanja cadangan pemerintah pusat sebesar Rp 616,77 triliun yang oleh nota keuangan sendiri disebut sebagai sebagian besar bersifat dana antisipatif,” tutur Ahmad dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD di Gedung DPD pada Rabu (16/7/2026).

Ahmad merinci, dana antisipatif tersebut merupakan bagian dari pos pengelolaan belanja lainnya, yang mencakup belanja pegawai, bantuan sosial, dan belanja lain-lain yang pagunya tidak dialokasikan pada belanja kementerian/lembaga. Dana ini dinilai krusial untuk menghadapi berbagai kondisi darurat, termasuk bencana yang kerap melanda berbagai daerah di Indonesia.

“Dana antisipatif ini sangat penting sekali jika kita mengalami banyak bencana yang akhir-akhir ini setiap bulan bencana tidak berhenti-hentinya di berbagai daerah di Indonesia, baik di darat maupun di laut,” ujar Ahmad.

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026, arah kebijakan anggaran program pengelolaan belanja lainnya pada RAPBN 2027 mencakup dukungan terhadap direktif presiden yang sejalan dengan program kerja prioritas nasional. Anggaran tersebut juga diarahkan untuk mengantisipasi kebutuhan belanja pegawai, gaji dan tunjangan ASN daerah, kegiatan tanggap darurat dan penanggulangan bencana, ketahanan pangan, serta risiko fiskal lainnya.

Selain itu, anggaran ini digunakan untuk mendukung kewajiban pemerintah, termasuk kompensasi harga energi. DPD juga menekankan pentingnya perbaikan kualitas belanja daerah, penguatan pengawasan, percepatan petunjuk teknis, penyederhanaan syarat pencairan, dan kepastian jadwal penyaluran sejak awal tahun.

DPD juga meminta pemerintah meningkatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam RAPBN 2027. Alokasi awal sebesar Rp 5 triliun diusulkan naik menjadi sekurang-kurangnya Rp 20 triliun untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah seperti jalan kabupaten, irigasi, air bersih sekolah, dan puskesmas.

“Dana alokasi khusus fisik agar dipulihkan dari Rp5 triliun menjadi sekurang-kurangnya Rp 20 triliun. Dana ini turun lebih dari 90% dalam 3 tahun. Inilah dana yang selama ini membangun jalan kabupaten, irigasi, air bersih sekolah, dan puskesmas,” terang Ahmad.

Lebih lanjut, DPD meminta agar peningkatan belanja pemerintah pusat pada 2027, yang ditargetkan mencapai Rp 3.362,2 triliun, tidak dilakukan dengan memangkas transfer ke daerah. “Kami memohon jaminan penyesuaian tahun depan jangan lagi dibebankan pada transfer ke daerah,” pungkas dia.