DailyFX.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam pemberian suku bunga khusus atau special rate kepada deposan besar. Pemberian fasilitas ini harus dilakukan secara terukur agar tidak berujung menjadi bumerang bagi industri perbankan.
Persaingan yang terlalu agresif dalam menghimpun dana dari deposan besar dikhawatirkan dapat menaikkan biaya dana perbankan. Kondisi ini pada akhirnya dapat menekan profitabilitas bank dan membatasi ruang untuk menurunkan suku bunga kredit.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), pemberian special rate kepada nasabah kakap telah menyentuh sekitar seperempat dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Struktur pendanaan ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan transmisi BI-Rate terhadap kenaikan suku bunga bank berjalan cepat, namun melambat ketika BI-Rate mengalami penurunan.
Menyusul imbauan dari BI sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga telah mendesak bank dan deposan besar untuk mengurangi penggunaan special rate. Namun, OJK mengambil sikap yang lebih konservatif, menyatakan bahwa penetapan suku bunga pada akhirnya bergantung pada strategi dan struktur biaya masing-masing bank.
“Suku bunga pada masing-masing bank akan tergantung pada strategi dan struktur biaya masing-masing bank, terutama terkait dengan biaya dana (Cost of Fund/CoF),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada Senin (21/9/2026).
Dian menjelaskan bahwa special rate masih menjadi bagian dari dinamika persaingan di industri perbankan untuk menghimpun dan mempertahankan dana dari deposan tertentu. OJK menyadari bahwa deposan besar, dengan dana jumbo, memiliki sensitivitas yang relatif tinggi terhadap tingkat imbal hasil yang ditawarkan.
Kelompok deposan besar ini umumnya berasal dari segmen korporasi, institusi, maupun individu pemilik dana besar. Mereka memiliki kemampuan untuk mendiversifikasi penempatan dana dan lebih peka terhadap perubahan imbal hasil. Meskipun demikian, Dian menekankan bahwa tidak semua deposan besar otomatis mendapatkan perlakuan yang sama, dan tidak semua juga meminta special rate.
Faktor penilaian bank dalam memberikan special rate mencakup kombinasi nominal dana, tenor, stabilitas dana, kebutuhan likuiditas bank, serta alternatif penempatan dana yang dimiliki deposan. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian suku bunga khusus tidak semata-mata berdasarkan jumlah dana.
Kenaikan suku bunga kredit maupun bunga DPK telah terjadi sejak BI-Rate dinaikkan 100 basis poin (bps) pada periode Mei-Juni. Data OJK per Juli 2026 mencatat suku bunga tertimbang DPK rupiah naik 19 bps secara bulanan (month to month/mtm), yang didorong oleh kenaikan deposito sebesar 39 bps mtm. Sementara itu, suku bunga tertimbang kredit rupiah tercatat naik 7 bps mtm.
“Sampai dengan periode Juli 2026, suku bunga melanjutkan peningkatan sejalan dengan peningkatan BI-Rate,” tambah Dian.
OJK menegaskan bahwa pemberian special rate perlu dilakukan secara lebih terukur. “OJK memandang bahwa pemberian special rate perlu dilakukan secara terukur. Persaingan penghimpunan dana yang terlalu agresif berpotensi meningkatkan cost of fund (CoF) perbankan dan pada akhirnya dapat menekan profitabilitas serta membatasi ruang penurunan suku bunga kredit,” urai Dian.
OJK mengimbau bank untuk mengelola dana secara prudent. Penyesuaian bunga sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan likuiditas, struktur pendanaan, biaya dana, dan keberlanjutan intermediasi. Hal ini penting agar operasional bank tetap sejalan dengan kondisi pasar dan menjaga rasio keuangan yang sehat.
Ikuti DailyFX.ID
