DailyFX.ID — JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau bank yang menjadi penampung devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) untuk tidak bersaing secara agresif dalam menawarkan imbal hasil atau bunga. Langkah ini dikhawatirkan dapat meningkatkan biaya dana valuta asing (valas) dan menekan profitabilitas bank.
Aturan relaksasi penempatan DHE SDA, yang berlaku mulai 1 September 2026, memberikan opsi bagi eksportir tambang untuk menempatkan dana di 10 bank non-Badan Usaha Milik Negara (BUMN), selain 5 bank BUMN yang telah ditunjuk. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kebijakan ini memang berpotensi meningkatkan likuiditas bank yang ditunjuk.
Namun, Dian menekankan bahwa manfaat tersebut tidak serta-merta otomatis. “Dampaknya terhadap masing-masing bank akan sangat bergantung pada kemampuan bank dalam menarik dan mempertahankan dana tersebut serta mengelolanya secara produktif,” ujar Dian pada Senin (21/9/2026).
OJK mengidentifikasi risiko perang harga bunga, di mana bank perlu menetapkan imbal hasil yang terukur. Imbal hasil yang terlalu tinggi tanpa pemanfaatan dana yang memadai justru akan meningkatkan biaya dana (cost of fund) dan pada akhirnya menggerus profitabilitas bank. “Apabila pemberian imbal hasil yang terlalu tinggi semata-mata untuk menarik DHE SDA, justru dapat meningkatkan cost of fund valas dan pada akhirnya menekan profitabilitas bank—apabila tidak diimbangi dengan pemanfaatan dana yang memadai,” jelas Dian.
Untuk mendorong persaingan yang lebih sehat, OJK menyarankan agar bank fokus pada peningkatan kualitas layanan, kemampuan memenuhi kebutuhan transaksi valas eksportir, produk treasury dan hedging, serta solusi pengelolaan dana yang memberikan nilai tambah. “Persaingan antarbank sebaiknya terjadi secara sehat antara lain dengan meningkatkan kualitas layanan, kemampuan memenuhi kebutuhan transaksi valas eksportir, produk treasury dan hedging, serta solusi pengelolaan dana yang memberikan nilai tambah bagi nasabah,” tuturnya.
Dian memastikan bahwa kondisi likuiditas valas saat ini masih terjaga dan stabil, dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang cukup tinggi. Penyesuaian terhadap simpanan valas bank diperkirakan baru akan terlihat beberapa bulan mendatang, seiring berlakunya relaksasi baru pada September 2026.
OJK akan terus memantau pergerakan likuiditas perbankan, termasuk penempatan DHE SDA. Bank yang ditunjuk diminta untuk mengelola dana tersebut secara prudent, efisien, dan produktif. “Sinergi dengan Bank Indonesia dan Pemerintah tetap diperlukan agar tambahan pasokan DHE SDA dapat memberikan manfaat yang optimal bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia,” pungkas Dian.
Ikuti DailyFX.ID
