DailyFX.ID — JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan peraturan baru yang membuka peluang kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi pihak di luar anggota bursa. Peraturan ini memungkinkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), investor strategis, hingga masyarakat umum untuk menjadi pemegang saham BEI.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. POJK ini menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek, yang mengubah struktur kepemilikan dari yang semula hanya dimiliki oleh anggota bursa menjadi lebih luas, mencakup individu dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang merupakan anggota maupun bukan anggota bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa demutualisasi merupakan langkah krusial dalam mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia. “Struktur demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” ujar Hasan dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).
POJK ini secara spesifik memberikan kesempatan bagi Kementerian Keuangan, BI, dan BPI Danantara untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek. Ketiga lembaga ini bahkan memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan syarat tetap menjaga independensi Bursa Efek.
Masyarakat juga berkesempatan menjadi pemegang saham melalui mekanisme khusus. Individu hanya dapat menjadi pemegang saham melalui penawaran umum atau setelah Bursa Efek melaksanakan penawaran umum saham. Pelaksanaan penawaran umum saham oleh Bursa Efek sendiri memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu.
OJK menetapkan batasan kepemilikan untuk mencegah konsentrasi. Secara prinsip, baik individu maupun badan hukum dibatasi untuk memiliki saham Bursa Efek secara langsung maupun tidak langsung, dengan akumulasi maksimal sebesar 5%. Kepemilikan di atas 5% masih dimungkinkan, namun memerlukan persetujuan OJK dan calon pemegang saham harus dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pengembangan Bursa Efek.
Nilai tambah tersebut mencakup berbagai aspek, seperti struktur permodalan yang kuat, kondisi keuangan yang stabil, kemampuan penyediaan teknologi dan infrastruktur perdagangan, konektivitas domestik dan internasional, akses likuiditas, hingga kemampuan mendukung pendalaman pasar. OJK juga akan mengevaluasi rekam jejak, kapasitas permodalan, komitmen, serta kontribusi calon pemegang saham dalam pengembangan Bursa Efek.
Kepemilikan Mayoritas Dilarang
Meskipun membuka peluang kepemilikan saham di atas 5%, OJK secara tegas melarang satu pihak untuk memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas atau melebihi 50%, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasi. OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemegang saham mengalihkan sahamnya atau mencabut hak suaranya apabila terjadi dominasi atau konsentrasi kepemilikan dan pengendalian oleh satu pihak.
Proses demutualisasi ini juga akan secara tegas memisahkan kepemilikan saham dari keanggotaan Bursa Efek. Di internal Bursa, fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis akan dipisahkan. Bursa wajib menerapkan penyekatan informasi untuk mencegah aliran data dari unit pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan anggota bursa ke unit bisnis. Pemisahan fungsi direksi dan penyekatan informasi ini harus dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak demutualisasi berlangsung.
Perubahan ini mengindikasikan bahwa Bursa Efek tidak lagi hanya menjadi institusi yang sahamnya dimiliki oleh perusahaan sekuritas anggotanya. OJK berharap masuknya investor strategis dan publik dapat memperkuat tata kelola, permodalan, teknologi, serta konektivitas Bursa Efek tanpa mengorbankan independensinya. “Demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia,” pungkas Hasan.
Ikuti DailyFX.ID
