— Sistem penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang mengalami kelebihan dimensi atau muatan (Over Dimension Over Loading – ODOL) kini memasuki era baru. Peluncuran sistem Electronic Law Enforcement (ETLE) HUB diharapkan membawa efektivitas, keterukuran, dan transparansi yang lebih baik dalam penanganan masalah ini.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa permasalahan ODOL telah lama menjadi perhatian serius karena dampaknya yang luas, terutama terhadap keselamatan berkendara dan kondisi infrastruktur transportasi. Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang pada akhirnya ditanggung bersama.

“Penanganan ODOL perlu dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan di lapangan tetap diperlukan, namun pertumbuhan jumlah kendaraan dan luasnya jaringan jalan membutuhkan dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik,” ujar Dudy dalam keterangan rilisnya, Senin (10/8/2026).

Kebutuhan akan solusi teknologi yang terintegrasi ini menjadi dasar pengembangan ETLE HUB. Sistem ini dirancang sebagai platform pengawasan dan penegakan hukum berbasis bukti elektronik yang bertujuan menghadirkan proses penegakan hukum yang lebih efektif, terukur, transparan, dan berbasis data. Peluncuran ETLE HUB oleh Kementerian Perhubungan merupakan langkah strategis dalam upaya mewujudkan target Zero ODOL pada tahun 2027.

Pengawasan Lebih Luas dan Terukur dengan Teknologi

Pemanfaatan teknologi dalam ETLE HUB diharapkan dapat memperluas cakupan pengawasan sekaligus meningkatkan konsistensi dan keterukuran prosesnya. “Melalui integrasi ETLE dengan teknologi Weigh-in-Motion (WIM) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan jalan tol, pengawasan dapat dilakukan secara lebih luas, konsisten, dan terukur. Data kendaraan, dimensi, muatan, serta pelanggaran dapat direkam dan menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dudy.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyambut baik penerapan teknologi ini dalam mencegah pelanggaran ODOL. Namun, ia menekankan pentingnya penegakan aturan yang memberikan efek jera kepada pelanggar. “Kita apresiasi penerapan teknologi mencegah ODOL di lapangan, tapi yang paling perlu itu bagaimana aturan hukum memberi efek jera sehingga lebih memberikan jaminan keamanan dan keselamatan di jalan,” ucapnya.

Djoko menambahkan bahwa kerja sama dengan pengelola jalan tol dan perluasan jangkauan di kawasan industri dan pergudangan akan semakin memperkuat upaya pencegahan ODOL.

51 Titik Pantau dan Perluasan Jaringan

Saat ini, ETLE HUB telah memiliki 51 titik pantau yang tersebar di 26 UPPKB dan 25 ruas jalan tol. Rencana implementasi hingga 2029 akan menambah 63 titik pantau kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) di UPPKB serta 15 titik pantau dengan teknologi WIM.

Sebelum diluncurkan secara resmi, ETLE HUB telah menjalani uji coba dari Januari hingga Juli 2026 di tiga UPPKB di Palembang dan Karawang. Selama periode tersebut, sistem berhasil mendeteksi 198.127 pelanggaran kendaraan angkutan barang. Pada tahap uji coba, pelanggar diberikan sanksi administrasi berupa peringatan. Kini, ETLE HUB memasuki tahap lanjutan dengan dukungan penerbitan surat pelanggaran secara elektronik dan pembayaran denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Menhub Dudy menjelaskan bahwa ETLE HUB tidak hanya berfungsi sebagai alat deteksi pelanggaran, tetapi juga mendukung seluruh rangkaian proses penegakan hukum secara digital, mulai dari pemantauan, identifikasi kendaraan, penyediaan alat bukti elektronik, penerbitan surat pelanggaran, hingga pembayaran denda. “Sistem ini merupakan salah satu instrumen dalam agenda lebih besar menuju Zero ODOL 2027. Penanganan ODOL harus dilakukan dari hulu sampai hilir,” paparnya.

Tanggung Jawab Bersama dalam Ekosistem Angkutan Barang

Dudy menekankan bahwa tanggung jawab penanganan ODOL tidak hanya berada pada pengemudi. Dalam ekosistem angkutan barang yang kompleks, terdapat berbagai pihak yang memiliki kewajiban untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai ketentuan. “Tanggung jawab juga tidak boleh selalu berhenti pada pengemudi. Dalam ekosistem angkutan barang, terdapat perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, serta pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Data Pelanggar dan Kepatuhan Kendaraan ODOL

Kementerian Perhubungan mencatat bahwa hingga 7 Agustus 2026, sebanyak 1.811.713 kendaraan angkutan barang telah tercatat dalam sistem pengawasan. Dari jumlah tersebut, 1.351.006 kendaraan (74,57%) mematuhi aturan, sementara 460.707 kendaraan (25,43%) tercatat melakukan pelanggaran.

Rincian pelanggaran meliputi pelanggaran daya angkut sebanyak 293.546 kendaraan (48,16%), pelanggaran dimensi sebanyak 6.551 kendaraan (1,07%), pelanggaran dokumen sebanyak 306.218 kendaraan (50,23%), pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 68 kendaraan (0,01%), dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 3.200 kendaraan (0,52%).

Penindakan telah dilakukan terhadap 142.150 kendaraan, meliputi 131.766 peringatan, 5.252 sanksi tilang, 646 sanksi tilang kepolisian, dan 4.486 sanksi tilang UPPKB. Data ini menjadi modal penting dalam upaya mempercepat terwujudnya target Zero ODOL pada 2027.