DailyFX.ID — JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian dalam pokok perkara.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Turut Termohon II, yang diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan Rofii Edy Purnomo, untuk membayar ganti rugi. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 mengenai pembayaran ganti kerugian oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan.
Hakim menilai Kementerian Keuangan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun mekanisme dana abadi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru belum memiliki aturan pelaksana yang lengkap. “Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan,” ujar Darpawan.
Secara spesifik, hakim menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sebesar Rp5 juta. Hakim mempertimbangkan bahwa ganti rugi imateriil merupakan bagian dari kerugian yang dapat dituntut oleh seseorang yang mengalami penangkapan dan penahanan secara tidak sah. Hal ini sejalan dengan Pasal 173 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian jika mengalami penangkapan, penahanan, tuntutan, pengadilan, atau tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang.
Pertimbangan hakim juga merujuk pada Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Menurut hakim, kompensasi atas penangkapan atau penahanan yang tidak sah mencakup kerugian finansial maupun nonfinansial. “Pembatasan nominal tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga meniadakan hak untuk menuntut ganti rugi imateriil,” jelas Darpawan.
Namun, hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan ganti rugi imateriil Roy Suryo yang diajukan sebesar Rp100 juta. Roy Suryo sebelumnya berargumen bahwa kerugian tersebut timbul akibat beban psikologis, rasa cemas, serangan terhadap kehormatan, serta stigma sosial yang dialaminya akibat pemberitaan terkait perkara yang menjeratnya.
Hakim menyatakan bahwa KUHAP tidak membatasi jenis kerugian yang dapat dituntut, baik materiil maupun imateriil. Meskipun demikian, hakim menilai status Roy Suryo sebagai tokoh publik, mantan menteri, dan mantan anggota DPR RI tidak dapat secara otomatis menjadi dasar penentuan tingkat beban psikologis yang dialaminya, karena kondisi psikologis harus dibuktikan melalui pemeriksaan ahli.
Hakim juga mempertimbangkan kekeliruan penyidik saat melakukan penggeledahan dan penangkapan yang telah dinyatakan tidak sah karena cacat formil dan materiil. Tindakan penahanan juga dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif. Memperhatikan lama waktu upaya paksa yang tidak sah selama empat hari dan dampak stigma yang dialami Pemohon, hakim akhirnya menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.
Ini merupakan praperadilan kelima yang diajukan oleh Roy Suryo. Praperadilan sebelumnya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan telah dikabulkan sebagian. Roy Suryo diketahui kalah dalam tiga praperadilan lainnya. Praperadilan kelima ini terdaftar dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan termohon Polda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan.
Ikuti DailyFX.ID
