— Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menekankan bahwa Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum krusial untuk mengevaluasi layanan transportasi dan memperbarui komitmen kepada masyarakat. Ia menyoroti pentingnya keselamatan sebagai tanggung jawab moral bagi seluruh insan perhubungan, terutama di tengah kompleksitas lingkungan kerja dan meningkatnya musibah di sektor transportasi.

“Keselamatan adalah harga diri Insan Perhubungan,” tegas Menhub Budi saat memimpin upacara Harhubnas di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Ia mengingatkan bahwa keselamatan tidak boleh hanya menjadi rutinitas administratif. Dalam menghadapi situasi yang membahayakan, insan perhubungan harus berani menghentikan operasi dan segera mencari alternatif untuk memastikan mobilitas masyarakat serta distribusi bantuan tidak terputus, sembari menjaga konektivitas antar daerah.

Menhub Budi mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya konektivitas antara pusat produksi dan permukiman untuk menekan biaya angkut dan logistik, serta pemerataan pembangunan. Tema Harhubnas 2026, “Menghubungkan Indonesia untuk Masa Depan Lebih Maju”, sejalan dengan tujuan transportasi dalam mempertemukan keluarga, membuka peluang kerja, mendistribusikan pangan, menggerakkan industri, dan menjangkau wilayah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T).

Ke depan, tugas insan perhubungan dinilai tidak ringan. Jajaran Kemenhub diharapkan menjaga layanan keperintisan, memperkuat angkutan massal perkotaan, membangun integrasi antarmoda, serta terus memperbaiki sistem logistik. Kemajuan teknologi digital telah membuat pengawasan sektor transportasi lebih transparan dan efektif, menghasilkan perjalanan yang lebih selamat, kepatuhan yang lebih baik, dan sistem logistik yang tertib. Namun, Menhub Budi mengingatkan bahwa di balik kecanggihan teknologi, integritas manusialah yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.

“Karena itu, di momen ini, saya juga mengajak seluruh Insan Perhubungan untuk menjadikan bulan ini sebagai Bulan Keselamatan Transportasi. Mari jadikan bulan ini untuk membangun budaya keselamatan yang lebih kuat sepanjang tahun,” pungkas Menhub Budi.

Pencarian Korban KMP Virgo Diperluas

Sementara itu, pada hari kelima operasi pencarian dan pertolongan (SAR) kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa, Tim SAR Gabungan terus memperluas area pencarian. Unsur laut tambahan dikerahkan untuk mempercepat penemuan korban, menjangkau titik-titik yang belum tersisir.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Perak, mengerahkan Kapal Negara Patroli KN Grantin P. 211. Kapal tersebut berangkat pukul 07.00 WIB membawa 16 personel, termasuk tim penyelam berkualifikasi scuba, serta dilengkapi peralatan selam, kantong jenazah, obat-obatan, dan logistik. Perkiraan tiba di lokasi pencarian adalah tengah malam.

Hingga Kamis (17/9), dari total 243 orang dalam manifest KMP Virgo, 114 orang telah ditemukan. Rinciannya, 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia. Sebanyak 129 orang lainnya masih dalam pencarian.

Kemenhub memprioritaskan tiga hal dalam penanganan musibah ini: pencarian dan pertolongan korban, pendampingan keluarga korban (informasi resmi, layanan kesehatan, dan santunan asuransi), serta dukungan terhadap investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menambahkan bahwa pemerintah telah menjalankan mekanisme pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal. Ini mencakup pengedokan, pemeriksaan klas, pemeriksaan mandiri oleh perusahaan dan awak kapal, uji petik kapal penumpang, pengawasan pemuatan, pemantauan cuaca, hingga verifikasi sebelum penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). “Semua itu harus dinilai dari kualitas pelaksanaan dan penyelesaian temuannya di lapangan, bukan hanya dari keberadaan dokumen,” tutur Masyhud.

Menanggapi cuaca buruk, Ditjen Perhubungan Laut sebelumnya telah menerbitkan Surat Imbauan Nomor UM.006/29/17/DJPL/2026 mengenai Kewaspadaan Kondisi Cuaca Buruk di Laut. Surat ini mewajibkan nakhoda untuk terus memantau perkembangan cuaca, menggunakan perangkat navigasi, memilih rute aman, mengamankan muatan, dan segera melapor kepada syahbandar terdekat jika terjadi kondisi darurat.

“Apabila kapal telah berlayar namun cuaca memburuk, kapal dapat berlindung ke perairan yang tenang atau ke pelabuhan terdekat, dan tidak memaksakan diri untuk terus berlayar. Nakhoda wajib mengambil tindakan untuk menjaga keselamatan kapal, awak, penumpang, dan muatan,” tegas Masyhud.

Evaluasi Standar Keselamatan oleh DPR

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa Komisi V DPR RI telah berulang kali mengingatkan Kemenhub untuk mengawasi kelayakan kapal penumpang. Kecelakaan KMP Virgo Transport 8 menjadi catatan penting bagi DPR untuk melakukan evaluasi terkait keselamatan transportasi laut.

“Sudah terus-menerus sama Komisi V disampaikan bahwa proses penelitian atau layak atau tidaknya kapal ini untuk berlabuh itu selalu menjadi catatan perhatian kami di DPR,” kata Cucun, dikutip dari Antara.

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada lagi kapal pengangkut penumpang yang berlayar tanpa memenuhi standar operasional dan prosedur (SOP) yang ditetapkan Kemenhub. “Makanya ini penting baik dari mulai manifes, ya, kemudian juga kelayakan di sisi angkutnya, quantity-nya, ini yang perlu menjadi perhatian,” jelasnya.

DPR akan membahas hasil investigasi menyeluruh terhadap tenggelamnya KMP Virgo Transport 8. Hasil tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama antara DPR dan pemerintah. “Nanti akan dibahas juga di Komisi V di DPR, menjadi bagian evaluasi bersama antara DPR dengan pemerintah tentang kapal Virgo ini ya,” imbuhnya.

Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menduga ada indikasi kelalaian prosedural atau teknis berdasarkan standar keselamatan pada insiden KMP Virgo. “Ini kalau melihat kondisi kejadian alarm darurat atau General Alarm atau Abandon Ship Alarm tidak difungsikan di mana Nakhoda dan Perwira Jaga wajib mengaktifkan alarm darurat dan memberikan arahan prosedur evakuasi begitu kapal berada dalam keadaan bahaya (miring ekstrem atau kemasukan air),” ungkapnya kepada Investor Daily.

Djoko menambahkan, jika alarm tidak berbunyi, ada dua kemungkinan: kelalaian prosedural (SOP) karena awak kapal terlambat atau tidak sempat membunyikannya, atau kelalaian teknis/pemeliharaan akibat kerusakan sistem alarm karena perawatan yang tidak memadai. “Namun yang pasti informasi hasil investigasi resmi nantinya dari KNKT kita tunggu,” pungkasnya.