— JAKARTA – Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara pada Senin (14/09/2026) secara mendadak menimbulkan pertanyaan publik. Perubahan ini banyak dikaitkan dengan sikap Purbaya yang belakangan membuka peluang evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pernyataannya mengenai setoran dividen Danantara ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, membebankan kondisi perekonomian saat ini hanya kepada seorang menteri keuangan dinilai sangat tidak tepat. Ekspektasi publik terhadap menteri keuangan yang baru pun tidak bisa terlalu tinggi, mengingat semua kebijakan fiskal sangat dipengaruhi oleh realitas struktur politik anggaran negara.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, menteri keuangan pada dasarnya adalah pengelola kas negara. Otoritasnya terbatas pada penerimaan perpajakan dan non-pajak, serta menjaga tata kelola administrasi pembiayaan kas. Keputusan alokasi anggaran belanja dalam skala besar tetap sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Kondisi fiskal saat ini menunjukkan adanya kekakuan akibat banyaknya program belanja unggulan presiden. Program seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, dan Sekolah Rakyat, merupakan keputusan politik presiden. Menteri keuangan tidak memiliki wewenang untuk membatalkan atau mengubah desain belanja strategis nasional tersebut.

Keterbatasan wewenang bendahara negara semakin terlihat saat menelisik sistem politik anggaran di Indonesia. APBN disusun dan ditetapkan bersama antara eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui pembahasan panjang. Posisi DPR yang didominasi oleh partai koalisi pendukung pemerintah membuat fungsi kontrol anggaran menjadi melemah.

Dominasi kekuatan koalisi di parlemen membuat postur APBN sulit menolak program prioritas kepala negara. DPR cenderung menyetujui usulan belanja populis eksekutif tanpa perdebatan kritis yang mendalam. Kondisi ini mengunci ruang gerak menteri keuangan dalam merancang alokasi belanja yang murni rasional.

Fenomena ini selaras dengan teori siklus bisnis politik (political business cycle) yang dipelopori Michal Kalecki (1943) dan dikembangkan William Nordhaus (1975). Teori ini menjelaskan bagaimana petahana menggunakan instrumen fiskal untuk mempertahankan popularitas politik. Kebijakan belanja ekspansif berorientasi populis kerap diprioritaskan demi menjaga dukungan konstituen.

Program bantuan langsung dan subsidi sosial memang mampu menciptakan persepsi kesejahteraan publik secara instan. Penguasa memanfaatkan alokasi anggaran untuk merawat legitimasi politik di hadapan pemilih. Akibatnya, alokasi fiskal lebih terdorong oleh kalkulasi elektoral ketimbang pertimbangan efisiensi jangka panjang.

Dalam kacamata makroekonomi Keynesian, efektivitas APBN sangat bergantung pada efek pengganda (multiplier effect) belanja. John Maynard Keynes menekankan bahwa belanja pemerintah dapat menyuntikkan daya beli untuk mendorong perekonomian. Namun, efek pengganda dari belanja sosial populis umumnya relatif terbatas bagi pembentukan kapasitas produksi.

Jika postur APBN terbebani program konsumtif, dampak pengganda terhadap output perekonomian akan melemah. Belanja konsumsi masyarakat memang mendongkrak perputaran uang dan permintaan domestik dalam jangka pendek. Meski demikian, pengeluaran tersebut kurang efektif mendorong penciptaan lapangan kerja berketahanan tinggi. Hal ini tampaknya mulai disadari Purbaya menjelang akhir jabatannya, sehingga mulai menyuarakan evaluasi MBG.

Sebaliknya, pengeluaran pemerintah untuk infrastruktur produktif atau industri manufaktur menghasilkan multiplier effect yang tinggi. Sayangnya, pengelola kas negara hanya bertugas menyalurkan likuiditas sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, sementara kebijakan alokasinya telah ditetapkan bersama DPR. Oleh sebab itu, daya dorong APBN terhadap pertumbuhan ekonomi berada di luar jangkauan eksekusi menteri.

Selain belenggu politik anggaran, terdapat jeda waktu (inside lag) yang membatasi efektivitas kebijakan fiskal. Proses birokrasi dari perancangan hingga pengesahan anggaran memerlukan durasi waktu yang sangat panjang. Ketika belanja negara terealisasi, kondisi perekonomian global mungkin sudah berubah secara drastis.

Menteri keuangan juga tidak memiliki kendali penuh atas faktor eksternal makroekonomi yang sangat dinamis. Dinamika suku bunga acuan global dan gejolak harga komoditas merupakan variabel di luar jangkauan menteri. Sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter Bank Indonesia (BI) memegang peranan yang amat krusial.

Tanpa koordinasi ketat lintas otoritas, bendahara negara tidak dapat sendirian meredam tekanan inflasi. Kebijakan moneter ketat dapat mengikis dampak ekspansi fiskal yang dirancang oleh pemerintah. Realitas ini semakin mempertegas batasan peran menteri dalam mengendalikan arah roda perekonomian.

Pertumbuhan sektor riil dan ekspansi investasi sangat bergantung pada kepastian hukum serta iklim usaha. Kementerian teknis lain serta pemerintah daerah memegang kuncinya melalui reformasi perizinan dan regulasi. Tanpa pembenahan regulasi di pusat dan daerah, efisiensi anggaran negara tidak akan berdampak nyata. Sayangnya, di Indonesia masalah koordinasi ini adalah barang langka karena kuatnya ego sektoral, yang sering disebut dengan fenomena ‘KISS’ (ke istana sendiri-sendiri), padahal sudah ada menteri koordinator.

Dampaknya, hambatan birokrasi dan biaya logistik yang tinggi mematikan minat investor penanaman modal. Menteri Keuangan tidak memiliki kewenangan langsung untuk membenahi iklim investasi di sektor-sektor tersebut. Tumpuan keberhasilan ekonomi jelas tersebar pada banyak instansi pemerintah yang saling terkait.

Tanggung jawab utama pengelola kas terletak pada pembatasan defisit anggaran sesuai undang-undang. Menteri wajib memastikan penerbitan surat berharga negara tetap diminati oleh para investor. Tugas ini murni bersifat manajerial kas dan stabilitas pembiayaan defisit fiskal negara.

Menjaga kepercayaan pasar keuangan memang memerlukan keahlian teknis dalam mengelola rasio utang pemerintah. Menteri keuangan bertindak bagaikan benteng terakhir penjaga kredibilitas angka-angka dalam APBN. Namun, benteng tersebut hanya bisa bertahan jika arah belanja negara dikelola secara bijaksana oleh penguasa tertinggi anggaran, yaitu Presiden.

Oleh karena itu, publik tidak boleh membebankan keberhasilan atau kegagalan ekonomi kepada menteri keuangan semata. Keberhasilan APBN dalam menstimulus perekonomian ditentukan oleh arah kebijakan presiden. Orkestrasi belanja yang produktif membutuhkan keberanian politik presiden dalam mengarahkan skala prioritas.

Pergantian sosok menteri keuangan sejatinya merupakan rotasi teknis pengelola administrasi keuangan negara. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap bertumpu pada kualitas belanja program pemerintah. Tanpa belanja yang berorientasi produktif, sosok menteri terbaik pun tak sanggup mendongkrak ekonomi.

Kompromi antara kepentingan politik jangka pendek dan kebutuhan pembangunan jangka panjang harus diseimbangkan. Presiden bersama DPR harus berani merealokasi belanja menuju sektor yang memberi efek pengganda tinggi. Hanya dengan komitmen politik itulah perekonomian nasional mampu tumbuh secara berkelanjutan.

Dalam situasi minimnya mekanisme check and balance saat ini, kontrol dari publik menjadi sangat penting. Masyarakat perlu menjadi pengawas aktif atas setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBN. Kritik publik harus diarahkan pada penentu kebijakan politik, bukan sekadar pelaksana kas teknis.

Kesadaran kolektif ini penting agar narasi pembangunan tidak terjebak pada figur personal menteri. Sebab, berapa kali pun menteri keuangan diganti, jika Presiden Prabowo tetap bergeming dengan program unggulannya, perubahan signifikan sulit diharapkan.

Sudah saatnya Presiden Prabowo mendengar suara alternatif dari luar lingkaran dalamnya. Sebab, sangat mustahil mengharapkan hasil yang berbeda jika metode (baca: kebijakan) yang dilakukan tetap sama.

*) Dosen Program Studi Magister Manajemen Universitas Tama Jagakarsa.