DailyFX.ID — PURWOKERTO – Ikatan Alumni Politik Universitas Jenderal Soedirman (IKAPOL Unsoed) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Desakan ini disampaikan agar pengusutan tidak hanya berhenti pada operasi tangkap tangan (OTT), melainkan menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada jalur yang memiliki ruang diskresi tinggi.
Menurut Dewan Pakar IKAPOL Unsoed, Chandra Iswinarno, audit sistemik sangat diperlukan untuk mengungkap akar permasalahan, bukan sekadar mencari pihak pemberi dan penerima uang. “Harus menjawab pertanyaan yang lebih sistemik,” ujar Chandra pada Sabtu (22/8/2026).
Chandra menjelaskan bahwa audit tersebut perlu mencakup identifikasi titik-titik diskresi dalam proses penerimaan, penentuan pihak yang memiliki kewenangan, mekanisme verifikasi setiap keputusan, hingga penelusuran jejak digital yang dapat diaudit. IKAPOL Unsoed menilai langkah ini krusial agar pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mampu mencegah praktik serupa terjadi sejak awal.
IKAPOL Unsoed juga mengingatkan bahwa pergantian pejabat tanpa dibarengi pembenahan sistem berisiko menimbulkan masalah serupa di kemudian hari. Oleh karena itu, kasus ini dinilai sebagai kesempatan emas untuk memperkuat tata kelola Universitas Jenderal Soedirman agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Kelima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq. KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menahan keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (20/8/2026) di Purwokerto dan Jakarta berhasil mengamankan 14 orang, termasuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Ikuti DailyFX.ID
