— Dinamika geopolitik di Timur Tengah, khususnya ketegangan yang berpotensi mengganggu jalur strategis perdagangan energi dunia seperti Selat Hormuz, memberikan pembelajaran penting bagi Indonesia mengenai arti ketahanan energi. Kondisi tersebut kembali mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap impor minyak dan gas bumi yang telah berlangsung selama beberapa dekade merupakan kerentanan strategis yang perlu dikelola secara serius. Menjaga keberlanjutan ketahanan energi nasional tidak lagi semata-mata menjadi agenda sektoral, melainkan bagian penting dalam menjaga kedaulatan, stabilitas ekonomi, dan kepentingan nasional.

Indonesia perlu memiliki sistem ketahanan energi yang tidak hanya berorientasi pada kemampuan memenuhi kebutuhan energi hari ini, tetapi juga memiliki daya tahan ketika terjadi gangguan pasokan global. Gejolak geopolitik, volatilitas harga minyak dunia, gangguan rantai pasok, hingga perubahan kebijakan negara-negara produsen menunjukkan bahwa energi telah menjadi salah satu instrumen strategis dalam hubungan ekonomi dan geopolitik global.

Dalam konteks tersebut, perlu dibedakan secara jelas antara produksi atau lifting migas nasional dengan cadangan energi yang secara khusus dipersiapkan untuk menghadapi kondisi tertentu. Lifting pada prinsipnya menggambarkan realisasi produksi migas yang siap disalurkan atau dijual, sehingga tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan cadangan penyangga energi nasional.

Kerangka kebijakan pemerintah mengenai cadangan energi pada dasarnya telah memberikan landasan bagi Indonesia untuk memperkuat ketahanan pasokan. Cadangan penyangga energi merupakan ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dalam kurun waktu tertentu. Sementara itu, cadangan operasional merupakan ketersediaan energi yang dimiliki penyedia energi untuk menjamin pemenuhan kebutuhan konsumennya.

Perbedaan tersebut menjadi penting karena ketahanan energi nasional membutuhkan instrumen yang lebih luas daripada sekadar pencapaian target lifting. Peningkatan produksi domestik memang merupakan fondasi utama, tetapi Indonesia juga membutuhkan kapasitas penyimpanan dan cadangan strategis yang memadai sebagai bantalan ketika terjadi gangguan pasokan ataupun tekanan geopolitik global.

Membangun Cadangan Energi yang Lebih Kuat

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem ketahanan energi nasional yang lebih kokoh. Kebijakan tersebut perlu diikuti dengan implementasi yang terukur, termasuk pembangunan dan optimalisasi infrastruktur penyimpanan energi (storage) dengan kapasitas yang disesuaikan terhadap kebutuhan dan tingkat risiko pasokan nasional.

Indonesia perlu memiliki kemampuan menyimpan komoditas energi strategis dalam jumlah yang memadai sehingga ketika terjadi disrupsi pasokan internasional, kebutuhan domestik tetap dapat dipenuhi dalam periode tertentu. Infrastruktur penyimpanan minyak mentah, BBM, LPG maupun komoditas energi strategis lainnya harus ditempatkan sebagai bagian integral dari arsitektur ketahanan energi nasional.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak awal menempatkan ketahanan energi dan ketahanan pangan sebagai agenda strategis nasional. Arah kebijakan tersebut menjadi relevan di tengah ketidakpastian geopolitik dunia. Kemandirian energi pada akhirnya bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut kemampuan negara mempertahankan stabilitas dan kedaulatannya.

Di sektor energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di bawah kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memiliki peran strategis dalam menerjemahkan agenda tersebut menjadi kebijakan yang dapat memperkuat struktur energi nasional sekaligus menghadirkan keadilan energi yang dapat dirasakan masyarakat dari Sabang sampai Merauke.

Salah satu langkah yang perlu terus diperkuat adalah optimalisasi industri hulu migas melalui percepatan kegiatan eksplorasi menuju tahap produksi. Kepastian regulasi, penyederhanaan proses perizinan, percepatan persetujuan proyek, serta penciptaan iklim investasi yang kompetitif menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan produksi migas nasional.

Namun, peningkatan produksi hulu harus berjalan beriringan dengan penguatan industri hilir. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya memiliki kemampuan menghasilkan sumber daya energi, tetapi juga memiliki kapasitas pengolahan, penyimpanan, distribusi, dan pengamanan pasokan yang semakin mandiri.

Ketahanan Energi Membutuhkan Tata Kelola yang Kuat

Menjaga stabilitas ketahanan energi nasional, khususnya minyak dan gas bumi, bukanlah pekerjaan sederhana. Gejolak geopolitik global menunjukkan bahwa Indonesia perlu melakukan penataan secara menyeluruh, mulai dari sisi regulasi, investasi, produksi, infrastruktur, cadangan energi hingga sistem distribusi.

Seluruh proses tersebut harus tetap berada dalam koridor Good Corporate Governance (GCG), transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepentingan nasional. Ketahanan energi tidak boleh hanya dinilai berdasarkan besarnya produksi, tetapi juga berdasarkan kemampuan negara menjamin ketersediaan energi dengan harga yang terjangkau, akses yang merata, serta pasokan yang berkelanjutan.

Ketersediaan BBM bagi masyarakat, gas bumi bagi industri, serta LPG untuk kebutuhan rumah tangga merupakan bagian penting dari denyut perekonomian nasional. Gangguan terhadap salah satu komponen tersebut dapat memberikan dampak berantai terhadap industri, transportasi, daya beli masyarakat, inflasi, hingga pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, momentum ketidakpastian geopolitik dunia seharusnya menjadi pendorong bagi Indonesia untuk mempercepat transformasi tata kelola energi nasional. Peningkatan lifting, penguatan cadangan penyangga energi, pembangunan infrastruktur storage, optimalisasi kilang dan pengolahan, diversifikasi sumber pasokan, serta peningkatan pemanfaatan sumber energi domestik harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan ketahanan energi yang terintegrasi.

Pada akhirnya, keberhasilan menjaga ketahanan energi tidak hanya diukur dari kemampuan Indonesia melewati krisis hari ini, tetapi dari seberapa kuat sistem energi nasional mampu menghadapi berbagai ketidakpastian pada masa mendatang.

Menata kembali tata kelola sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi, memang membutuhkan keberanian, konsistensi kebijakan, investasi besar, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Namun, langkah tersebut merupakan investasi strategis bagi masa depan bangsa.

Ketahanan energi pada hakikatnya adalah bagian dari ketahanan nasional. Ketika negara mampu menguasai, mengelola, menyimpan, dan menjamin ketersediaan energinya secara berkelanjutan, pada saat itulah kemandirian dan kedaulatan energi Indonesia semakin kuat.

Semoga upaya pemerintah dalam melakukan pembenahan tata kelola sektor energi nasional dapat menjadi fondasi yang semakin kokoh bagi terciptanya kemandirian energi, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

*) Penggiat dan Pengamat Sektor Migas | Alumni Universitas Diponegoro Semarang