DailyFX.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi upaya kasasi yang diajukan oleh Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasasi ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan permohonan kasasi terhadap perkara tersebut. Proses ini mencakup pembuatan memori kasasi dan kontra memori kasasi.
Ibrahim Arief secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana terhadapnya. Vonis sebelumnya adalah 4 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 5 tahun.
Advokat Ibam, Bayu Perdana, menjelaskan bahwa kasasi ini merupakan langkah hukum untuk mendapatkan pemeriksaan kembali di tingkat MA. Ia menilai adanya kesalahan penerapan hukum pada tingkat Pengadilan Tinggi, terutama terkait penjatuhan uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam yang dinilai tidak didasari bukti yang sah dan meyakinkan.
Melalui kasasi ini, tim kuasa hukum berharap MA dapat meninjau secara menyeluruh perkara Chromebook, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum, serta memberikan putusan yang adil, termasuk kemungkinan pembebasan Ibam dari perkara tersebut.
Bayu menambahkan bahwa sejak kasus ini bergulir, Ibam telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, dan keterangan saksi. AI tersebut menemukan pola yang menurut tim kuasa hukum menunjukkan kejanggalan dalam penerapan uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
“Hal tersebut akan kami jelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Menanggapi berbagai respons di media sosial, Bayu mengapresiasi dukungan publik. Ia mencatat banyak pihak yang turut membantu mengawal dan memberikan perhatian terhadap proses hukum yang dijalani Ibam.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibam menjadi 5 tahun penjara dari vonis awal 4 tahun penjara. Denda pidana yang dijatuhkan tetap Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Namun, Majelis Hakim Banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar, dengan subsider 4 tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Ikuti DailyFX.ID
