DailyFX.ID — JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan dana tambahan sebesar Rp 18,9 triliun kepada pemerintah daerah. Alokasi ini ditujukan untuk membantu daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai, terutama pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dana segar ini bersumber dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Pemberian tambahan ini difokuskan pada daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas dan tidak lagi memiliki ruang anggaran yang memadai untuk membiayai belanja pegawai.
Keputusan pencairan anggaran ini merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, Kemendagri menyampaikan adanya kesulitan yang dihadapi sejumlah daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai akibat keterbatasan fiskal dan dampak dari efisiensi anggaran.
Dari total dana yang dicairkan, rinciannya adalah sekitar Rp 8,8 triliun berasal dari tambahan DAU, sementara sisanya, lebih dari Rp 10,5 triliun, berasal dari DBH. Anggaran ini secara spesifik dialokasikan untuk daerah-daerah yang dinilai telah mencapai batas maksimal efisiensi dan masih memerlukan dukungan untuk belanja pegawai.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan optimismenya bahwa tambahan anggaran ini akan sangat membantu pemerintah daerah. “Dengan dana tambahan Rp 18,9 triliun, kami yakin bisa membantu daerah-daerah dalam rangka memenuhi belanja pegawai P3K dan kepentingan pembangunan yang urgent,” ujar Tito usai rapat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan tekanan fiskal yang dihadapi oleh pemerintah daerah. Selain itu, diharapkan pula agar pembayaran hak-hak pegawai PPPK tetap terjamin dan kemampuan daerah dalam membiayai program-program pembangunan prioritas tetap terjaga di tengah tantangan kapasitas fiskal.
Ikuti DailyFX.ID
