— Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya menangani dampak kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Barat. Melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Jawa Barat, Kementerian PUPR telah menyalurkan total 286.000 liter air bersih kepada masyarakat terdampak di 10 kabupaten dan kota sejak 7 Juli hingga 22 September 2026.

Penyaluran air bersih ini difokuskan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang mengalami penurunan ketersediaan sumber air akibat kondisi kekeringan. Wilayah yang menerima bantuan meliputi Kota Cimahi, serta Kabupaten Indramayu, Karawang, Kuningan, Bogor, Purwakarta, Cianjur, Cirebon, Sukabumi, dan Bandung Barat.

Menteri PUPR Dody Hanggodo menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat, terutama di daerah yang terdampak musim kemarau, menjadi prioritas utama kementeriannya. “Kekeringan bukan hanya persoalan berkurangnya air, tetapi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari. Karena itu, Kementerian PUPR memastikan dukungan air bersih dapat segera diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Menteri Dody dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Dalam pelaksanaannya, BPBPK Jawa Barat mengerahkan 21 unit Mobil Tangki Air (MTA) berkapasitas 4.000 liter dan menyediakan 26 Hidran Umum (HU) berkapasitas 2.000 liter. Bantuan ini telah menjangkau sekitar 57.200 jiwa yang terdampak kekeringan.

Kepala BPBPK Jawa Barat Reva Sastrodiningrat menjelaskan bahwa penyediaan air bersih merupakan bagian dari komitmen Kementerian PUPR untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi saat terjadi kondisi darurat akibat keterbatasan sumber air. “Kementerian PUPR terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi air bersih dapat dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak kekeringan. Penanganan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Reva.

Upaya penanganan kekeringan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 yang menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Barat untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026.

Kondisi kekeringan yang terjadi telah menyebabkan penurunan debit sumur dan sumber air yang biasa dimanfaatkan warga, sehingga akses terhadap air bersih menjadi semakin terbatas. Distribusi air bersih dilakukan secara bertahap berdasarkan pemantauan kondisi dan kebutuhan di setiap wilayah, dengan koordinasi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan setempat.

Kementerian PUPR melalui BPBPK Jawa Barat akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait. Langkah ini penting untuk memastikan penanganan kekeringan dapat berjalan responsif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.