DailyFX.ID — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan bahwa kepastian regulasi di sektor ketenagakerjaan memegang peranan krusial dalam mendorong terciptanya lapangan kerja baru di Indonesia. Regulasi yang jelas dan pasti dinilai dapat membantu investor beradaptasi serta mengakselerasi pertumbuhan sektor industri.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tengah menjadi fokus pembahasan intensif antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama perwakilan pengusaha dan serikat pekerja. RUU ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk sistem pengupahan, ketentuan outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga formula perhitungan pesangon.
Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot, mengungkapkan bahwa sekitar 70% dari draf usulan yang diajukan oleh pengusaha telah mencapai kesepahaman dengan poin-poin pertimbangan dari serikat pekerja. Sisa 30% lainnya masih akan dimatangkan melalui pertemuan lanjutan.
“Kurang lebih 70% sudah sama, nanti kita bangun kesamaannya agar semua sama untuk menciptakan lapangan kerja di Indonesia,” ujar Subchan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Subchan menambahkan, pembentukan regulasi yang adaptif dan memiliki kepastian hukum sangat dibutuhkan untuk memperluas kesempatan kerja. Ia menekankan bahwa fokus utama penciptaan lapangan kerja sebaiknya diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki daya serap tenaga kerja besar, seperti industri padat karya. Selain itu, sektor otomotif, manufaktur, dan jasa yang berbasis digital juga menjadi sektor prioritas bagi pengusaha untuk terus dikembangkan.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini menjadi sorotan publik menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif serta menyelaraskan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja secara adil.
Dalam menghadapi dinamika ekonomi global dan pesatnya arus digitalisasi, reformasi aturan ketenagakerjaan diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Ikuti DailyFX.ID
