DailyFX.ID — Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi percepatan operasional KDKMP, termasuk perannya sebagai titik penyaluran berbagai barang bersubsidi kepada masyarakat.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyampaikan informasi ini setelah menggelar rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Dudung menjelaskan bahwa Perpres ini menjadi landasan untuk memastikan KDKMP segera beroperasi dan setiap gerainya mendapatkan pasokan barang yang berkelanjutan.
Adapun komoditas bersubsidi yang akan disalurkan melalui KDKMP mencakup beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram, pupuk bersubsidi, Minyakita, serta berbagai kebutuhan pokok dan pupuk lainnya. Dudung menekankan pentingnya kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh barang-barang ini dengan harga yang sesuai ketentuan, serta menjaga ketersediaan stok, khususnya untuk komoditas bersubsidi, melalui mekanisme penyaluran yang tepat sasaran.
“Masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada khusus barang yang bersubsidi. Nanti penyalurannya harus tepat sasaran,” tegas Dudung.
Meskipun Perpres telah diterbitkan, pemerintah masih perlu menyelesaikan beberapa aspek krusial sebelum KDKMP dapat beroperasi secara optimal. Aspek-aspek tersebut meliputi penetapan status KDKMP sebagai titik penyalur resmi, memastikan alokasi dan kesinambungan pasokan, penyediaan modal kerja, pengelolaan logistik dan pergudangan, hingga pengembangan sistem transaksi dan pengawasan yang efektif.
Selanjutnya, tahapan yang akan dilakukan adalah penyusunan perjanjian kerja sama (PKS) antara KDKMP dengan berbagai BUMN terkait seperti Bulog, Pertamina dan Patra Niaga, Pupuk Indonesia, dan ID FOOD. PKS ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan alokasi dan pasokan, mengatur mekanisme pemesanan, pembayaran, pengiriman, hingga memastikan kesinambungan stok barang yang akan didistribusikan melalui KDKMP.
“Ada rapat satu kali lagi untuk memastikan bahwa PKS ini betul-betul berkesinambungan secara signifikan dan kemudian setelah itu nanti kita ada launching. Semua pihak saya lihat tadi sudah siap baik harga maupun sistem pendistribusian,” terang Dudung.
Pemerintah juga akan mengimplementasikan sistem pemantauan distribusi terpadu melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan (Simkopdes). Sistem ini dirancang untuk memantau seluruh pergerakan barang, mulai dari penerimaan, stok, harga, transaksi, hingga pengeluaran barang. Selain itu, persiapan pendukung lainnya, seperti surat keputusan (SK) manajer koperasi dan sistem penggajian yang telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan, dipastikan telah tersedia untuk mendukung operasional KDKMP.
Ikuti DailyFX.ID
