— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Summarecon Bogor serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan kementerian tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa peluang pemanggilan Nusron Wahid terbuka lebar, terutama setelah empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

“Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya, semuanya dipertimbangkan ya oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi, Kamis (17/9/2026).

Fokus utama penyidik KPK saat ini adalah menelusuri aliran uang dan alur perintah dalam kasus suap HGB Summarecon Bogor. Budi menjelaskan bahwa terdapat aliran uang dari pihak swasta kepada orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu Erwin dan Arif Sugianto, yang diduga terkait pengurusan administrasi pertanahan.

Dalam kasus HGB Summarecon Bogor, Erwin disebut menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi. Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Lebih lanjut, KPK juga mengamankan uang miliaran rupiah dari rumah Arif Sugianto. Uang tersebut diduga berkaitan dengan suap, penerimaan lain, atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik masih mendalami apakah uang tersebut hanya mengalir kepada orang kepercayaan Nusron Wahid atau sampai kepada menteri itu sendiri.

“Dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak, ya, yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan, apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” jelas Budi.

Selain aliran uang, penyidik KPK juga akan mendalami alur perintah dalam kasus ini. Berdasarkan temuan yang ada, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sondang Coin Manurung, diduga bersedia membuka blokir dan memecahkan sertifikat HGB Summarecon Bogor jika ada perintah dari atasan.

“Karena terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon, bahwa Saudara SON (Sondang) selaku Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan bahwa akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon jika ada perintah dari atasan,” ungkap Budi.

“Nah, itulah yang kemudian juga jadi basis mengapa PT Summarecon ini melakukan pendekatan kepada Saudara ERW (Erwin) yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Pak Menteri. Nah, itulah yang kemudian nanti juga akan kami dalami bagaimana peran masing-masing, bagaimana nexus-nya, hubungan dan keterkaitannya, nanti kita akan update terus perkembangannya,” pungkas Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya adalah orang kepercayaan Nusron Wahid: Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

Konstruksi perkara menunjukkan bahwa Erwin bertindak sebagai perantara yang menerima Rp 1,5 miliar dari pihak Summarecon untuk pengurusan HGB. Erwin kemudian menyerahkan Rp 200 juta dari uang tersebut kepada Sontang Coin Manurung. KPK juga menduga adanya pemberian uang pengurusan senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin untuk HGB PT Bela Parahyangan, di mana Rp 1,8 miliar diduga diserahkan kepada Arif Sugianto.

Selain itu, KPK menduga Lampri bersama Arif Sugianto menerima uang Rp 8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. Ditemukan pula setoran tunai Rp 10 miliar dari mutasi rekening Arif Sugianto pada 7 September 2026, serta dugaan penerimaan lain dari layanan pertanahan.

Arif Sugianto diduga berperan sebagai pengumpul uang dari Erwin dan M Fakhry, yang berasal dari pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan. Uang tersebut diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz, yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid dan berfungsi sebagai penampung dana yang dikumpulkan Arif Sugianto.