— PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT PP Tbk (PTPP), dua emiten BUMN Karya, melaporkan kerugian akibat penurunan nilai aset atau impairment yang totalnya mencapai Rp12,75 triliun pada tahun buku 2025. Angka tersebut terdiri dari impairment Adhi Karya sebesar Rp5,4 triliun dan PTPP sebesar Rp7,35 triliun.

Dampak signifikan dari impairment ini terlihat pada penurunan ekuitas kedua perusahaan. Ekuitas Adhi Karya yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk anjlok dari Rp8,35 triliun pada akhir 2024 menjadi Rp2,86 triliun pada akhir 2025, dan sedikit menguat menjadi Rp2,87 triliun pada semester I-2026. PTPP mengalami nasib serupa, dengan ekuitasnya merosot dari Rp9,30 triliun pada akhir 2024 menjadi Rp3,14 triliun pada akhir 2025, sebelum naik tipis menjadi Rp3,39 triliun pada semester I-2026.

Direktur Keuangan Adhi Karya, Bani Iqbal, menjelaskan bahwa penurunan ekuitas ini disebabkan oleh pembukuan kerugian akibat impairment senilai lebih kurang Rp5,4 triliun. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa Adhi Karya berfokus pada penjagaan kualitas neraca dengan memprioritaskan kewajiban di tengah kondisi pencairan kas proyek yang negatif.

Mengutip laporan keuangan Adhi Karya per 30 Juni 2026, kas dan setara kas bersih perseroan tercatat negatif Rp896 miliar, membengkak dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp766 miliar. Salah satu kewajiban Adhi Karya yang menjadi sorotan adalah proyek LRT City yang dikembangkan oleh anak usahanya, PT Adhi Commuter Property Tbk (ADCP).

Direktur Portofolio Bisnis dan Risiko Adhi Karya, Rozi Sparta, menyatakan bahwa ADCP mengembangkan properti di 12 lokasi. Masih ada beberapa lokasi yang dalam proses penyelesaian. Oleh karena itu, Adhi Karya bersama Danantara Asset Management (DAM) sedang melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap proyek-proyek ADCP.

“Hasil due diligence masih berproses. Tentunya, kami masih menunggu hasil dan berharap dengan adanya due diligence ini bisa memetakan persoalan dan memberikan opsi dan strategi terbaik untuk dapat menyelesaikan seluruh kewajiban di anak perusahaan,” tutur Rozi.

Danantara Turun Gunung Atasi Masalah LRT City

Menghadapi polemik kewajiban Adhi Karya di proyek LRT City, Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, turun tangan. Dony menegaskan bahwa penyelesaian masalah LRT City tidak boleh merugikan konsumen, terutama bagi masyarakat yang membeli rumah pertama mereka.

“Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar daripada penyelesaian kita bahwa tidak boleh merugikan konsumen. Karena konsumennya tidak salah, apalagi kalau orang-orang yang itu membeli rumah, rumah pertamanya. Karena ini adalah kesalahan daripada pihak kita secara internal,” ungkap Dony dalam keterangan resmi.

Berdasarkan pemetaan Adhi Karya, dari sekitar 5.400 unit yang telah terjual, sebanyak 3.000 unit telah diserahterimakan kepada konsumen. Sisanya, sekitar 2.400 unit belum dapat diserahterimakan dan tersebar di sejumlah proyek LRT City.

Untuk menentukan langkah penyelesaian, Danantara akan berdialog dengan perwakilan konsumen dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pertemuan ini akan membahas sejumlah opsi penyelesaian bagi konsumen yang belum menerima unit.

Di sisi lain, Adhi Karya diminta oleh DAM untuk menyusun perhitungan biaya penyelesaian proyek serta rencana bisnis yang komprehensif. Langkah ini penting untuk memastikan setiap opsi penyelesaian memiliki dasar perhitungan yang jelas, baik melalui penyelesaian pembangunan maupun pengembalian dana konsumen.

“Bagaimanapun ini harus diselesaikan. Nggak mungkin apa nanti merugikan konsumen. Jadi, bagi saya ini harus diselesaikan, baik itu penyelesaian apakah nanti kita mengembalikan atau kita membangun. Itu harus diselesaikan itu instruksi dari saya mau ini dibayarin di-refund dulu, ini harus diselesaikan. Bukan berarti itu dibiarin mangkrak begitu,” pungkas Dony.