DailyFX.ID — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi delapan area rawan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Peringatan ini disampaikan sebelum adanya operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil kajian komprehensif dari Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK. Kajian tersebut berfokus pada dua area utama, yaitu layanan penerbitan sertifikat tanah dan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU).
Delapan Celah Rawan Korupsi Sektor Pertanahan
Analisis KPK menunjukkan delapan titik rawan yang sering menjadi celah praktik korupsi. Titik-titik tersebut meliputi:
- Rendahnya akses masyarakat untuk menggunakan layanan pertanahan secara langsung.
- Tingginya angka ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan atau Service Level Agreement (SLA).
- Maraknya biaya tambahan yang tidak resmi atau pungutan liar.
- Lambatnya penyerahan berkas sertifikat yang telah selesai diproses.
- Lemahnya pengawasan internal dalam proses penerbitan sertifikat.
- Penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada penerbitan HGU.
- Belum terwujudnya pemetaan sertifikat HGU yang terintegrasi.
- Minimnya pengawasan berkelanjutan atas HGU yang telah diterbitkan.
Layanan Lambat dan Biaya Siluman di Jabodetabek
KPK menyoroti kinerja Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jabodetabek terkait keterlambatan layanan. Rata-rata ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan dari standar SLA di kawasan ini mencapai 73,49 persen. Tiga wilayah dengan keterlambatan tertinggi adalah Kantah Kota Depok (91,14 persen), Kantah Kabupaten Bekasi (87,50 persen), dan Kantah Kabupaten Bogor (86,90 persen).
Keterlambatan terparah terjadi pada tiga jenis layanan utama: peralihan hak jual beli (90,3 persen), perubahan hak atas tanah (73,4 persen), dan pengurusan roya (73,3 persen). Selain masalah keterlambatan, KPK menemukan indikasi pemerasan atau pungutan liar. Sebanyak 63,83 persen responden pengguna layanan langsung mengaku dipungut biaya tambahan di luar tarif resmi. Bahkan, 53 persen di antaranya menyebut tambahan biaya tersebut melonjak melebihi 200 persen dari tarif yang seharusnya.
Penyimpangan Tata Kelola HGU dan Pungli hingga 250%
Di sektor pengurusan HGU, penyimpangan SOP tercatat memprihatinkan. Pada tahun 2021, sebanyak 61 persen layanan HGU melebihi batas waktu SLA, dengan rata-rata keterlambatan mencapai empat bulan. Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyebutkan prosesnya dapat tertunda enam hingga 12 bulan.
Kantah dengan ketidaktepatan waktu penyelesaian HGU tertinggi adalah Kantah Kutai Kartanegara (100 persen), Kantah Kabupaten Sumbawa (80 persen), dan Kantah Kutai Timur (71 persen). Temuan mendalam melalui wawancara bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengungkap biaya tidak resmi yang dibebankan untuk penerbitan HGU mencapai 250 persen dari tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah.
Rekomendasi dan Langkah Perbaikan dari KPK
Menindaklanjuti temuan ini, KPK melayangkan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian ATR/BPN. Rekomendasi tersebut antara lain:
- Memperkuat indikator kinerja Kantah berbasis ketepatan SLA dan transparansi biaya layanan.
- Menyediakan sistem pengaduan pemerasan (whistleblowing system) yang terintegrasi.
- Membangun sistem pemantauan dan notifikasi perkembangan berkas pemohon secara real-time.
- Memperbaiki SOP penerbitan HGU serta mempercepat implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
KPK juga mendorong edukasi integritas bagi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN melalui Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRESTASI), yang difokuskan pada sektor perizinan, pengadaan barang/jasa, serta tata kelola pertanahan.
Sektor pertanahan di Indonesia sejak lama menjadi area yang rawan terhadap praktik korupsi, pemerasan, dan sengketa hukum. Tingginya nilai ekonomis penguasaan lahan menciptakan celah bagi oknum pejabat dan pemohon izin untuk melakukan transaksi di luar prosedur resmi. Panjangnya alur birokrasi dan tidak transparannya durasi pemrosesan sertifikat kerap dimanfaatkan sebagai instrumen “pemerasan secara halus”, di mana keterlambatan penyelesaian dokumen sengaja diciptakan untuk mendorong pemohon memberikan uang semir agar berkas diproses lebih cepat. Praktik pungli dan pelanggaran SOP ini tidak hanya merugikan masyarakat dan pengusaha secara finansial, tetapi juga merusak iklim investasi serta memperluas ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.
Ikuti DailyFX.ID
