DailyFX.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi delapan area rawan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Peringatan ini disampaikan jauh sebelum adanya operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor serta penerimaan lain di kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil kajian komprehensif dari Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK. Kajian tersebut berfokus pada dua area utama, yaitu layanan penerbitan sertifikat tanah dan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU).
Delapan Celah Rawan Korupsi Sektor Pertanahan
Berdasarkan analisis KPK, delapan titik rawan yang kerap menjadi celah praktik korupsi meliputi:
- Rendahnya akses masyarakat terhadap layanan pertanahan secara langsung.
- Tingginya angka ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan (Service Level Agreement/SLA).
- Maraknya biaya tambahan yang tidak resmi atau pungutan liar.
- Lambatnya penyerahan berkas sertifikat yang telah selesai diproses.
- Lemahnya pengawasan internal dalam proses penerbitan sertifikat.
- Penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada penerbitan HGU.
- Belum terwujudnya pemetaan sertifikat HGU yang terintegrasi.
- Minimnya pengawasan berkelanjutan atas HGU yang telah diterbitkan.
Layanan Lambat dan Biaya Siluman di Jabodetabek
KPK menyoroti kinerja Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jabodetabek terkait keterlambatan layanan. Rata-rata ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan dari standar SLA di kawasan ini mencapai 73,49 persen.
Tiga wilayah dengan keterlambatan tertinggi dicatat oleh Kantor Pertanahan Kota Depok (91,14 persen), Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi (87,50 persen), dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (86,90 persen).
Keterlambatan terparah terjadi pada tiga jenis layanan utama, yaitu peralihan hak jual beli (90,3 persen), perubahan hak atas tanah (73,4 persen), dan pengurusan roya (73,3 persen).
Selain masalah keterlambatan, KPK menemukan indikasi pemerasan atau pungli. Sebanyak 63,83 persen responden pengguna layanan langsung mengaku dipungut biaya tambahan di luar tarif resmi. Bahkan, 53 persen di antaranya menyebut tambahan biaya tersebut melonjak melebihi 200 persen dari tarif yang seharusnya.
Penyimpangan Tata Kelola HGU dan Pungli hingga 250%
Di sektor pengurusan HGU, penyimpangan SOP tercatat memprihatinkan. Pada 2021, sebanyak 61 persen layanan HGU melebihi batas waktu SLA. Rata-rata keterlambatan mencapai empat bulan, bahkan menurut data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), prosesnya dapat tertunda enam hingga 12 bulan.
Kantah dengan ketidaktepatan waktu penyelesaian HGU tertinggi berada di Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara (100 persen), Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa (80 persen), dan Kantor Pertanahan Kutai Timur (71 persen). Kantor Pertanahan Kutai Timur menyumbang 24 persen berkas HGU nasional yang terlambat pada 2021.
Temuan mendalam melalui wawancara bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengungkap biaya tidak resmi yang dibebankan untuk penerbitan HGU mencapai 250 persen dari tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah.
Rekomendasi dan Langkah Perbaikan dari KPK
Atas temuan mendasar ini, KPK melayangkan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian ATR/BPN. Rekomendasi tersebut di antaranya:
- Memperkuat indikator kinerja Kantah berbasis ketepatan SLA dan transparansi biaya layanan.
- Menyediakan sistem pengaduan pemerasan (whistleblowing system) yang terintegrasi.
- Membangun sistem pemantauan dan notifikasi perkembangan berkas pemohon secara real-time.
- Memperbaiki SOP penerbitan HGU serta mempercepat implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
KPK juga mendorong edukasi integritas bagi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN melalui Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRESTASI) yang difokuskan pada sektor perizinan, pengadaan barang/jasa, serta tata kelola pertanahan.
Sektor pertanahan di Indonesia sejak lama menjadi salah satu area yang rawan terhadap praktik korupsi, pemerasan, dan sengketa hukum. Tingginya nilai ekonomis atas penguasaan lahan, baik untuk perumahan, perkebunan skala besar, maupun kawasan industri, menciptakan celah bagi oknum pejabat dan pemohon izin untuk melakukan transaksi di luar prosedur resmi.
Panjangnya alur birokrasi dan tidak transparannya durasi pemrosesan sertifikat kerap dimanfaatkan sebagai instrumen “pemerasan secara halus”. Dalam konteks ini, keterlambatan penyelesaian dokumen sengaja diciptakan (created delay) guna mendorong pemohon memberikan uang semir agar berkas dapat diproses lebih cepat.
Praktik pungli dan pelanggaran SOP ini tidak hanya merugikan masyarakat dan pengusaha secara finansial, tetapi juga merusak iklim investasi serta memperluas ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.
Ikuti DailyFX.ID
