DailyFX.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengemukakan pandangannya mengenai penerbitan obligasi daerah, menyatakan bahwa pembangunan di tingkat daerah sebenarnya dapat dilakukan tanpa harus menerbitkan surat utang. Menurut Purbaya, penerbitan obligasi daerah berpotensi meningkatkan risiko fiskal bagi pemerintah daerah di masa mendatang.
Saat ini, pemerintah tengah merancang skema pembiayaan inovatif untuk mengatasi persoalan defisit anggaran yang kerap dihadapi daerah. Dalam skema ini, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menyediakan pinjaman dana. Pembayaran pinjaman tersebut nantinya akan ditanggung oleh pemerintah pusat, dengan cara memotong alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya diterima oleh pemerintah daerah.
“Ada daerah yang mau mengeluarkan obligasi untuk membiayai pembangunannya. Sebenarnya, kalau saya pilih diam saja, mereka akan kesulitan membayar utang beberapa tahun lagi. Namun, dengan skema pembiayaan inovatif ini, mereka bisa tenang, dan pemerintah pusat yang akan membayarnya dalam beberapa tahun ke depan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Purbaya menambahkan bahwa hingga kini, pihaknya belum menerima surat resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rencana penerbitan obligasi daerah. Apabila surat tersebut sudah diterima, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut. Ia menegaskan, upaya penerbitan obligasi daerah tidak boleh sampai mengganggu pengelolaan fiskal nasional.
“Saya ingin mencegah kejadian seperti di Argentina, di mana pemerintah daerahnya menerbitkan surat utang. Awalnya dikira tidak akan berdampak ke pemerintah pusat, tetapi begitu terjadi gagal bayar, yang ditagih adalah pemerintah pusat. Ekonomi mereka sampai sekarang masih kesulitan akibat hal itu. Itulah yang kami cegah,” ungkap Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa pelaksanaan skema pembiayaan inovatif ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan pembayaran DBH kepada pemerintah daerah sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal. Ia memaparkan, jika pemerintah pusat langsung menyalurkan seluruh DBH sekaligus, hal itu akan menyebabkan kenaikan anggaran belanja negara yang signifikan.
“Jika kami memotong anggaran sekaligus dalam satu tahun, jelas akan memengaruhi defisit dan anggarannya menjadi tidak berkesinambungan. Kami sudah menemukan cara agar daerah bisa membangun tanpa membahayakan kebijakan fiskal,” tutur Purbaya.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan alokasi anggaran DBH pada tahun 2026 adalah Rp 58 triliun. Namun, proyeksi anggaran DBH pada akhir tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 61,49 triliun. Sementara itu, pagu anggaran DBH dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 diproyeksikan sebesar Rp 63,36 triliun.
Purbaya mendorong DPD untuk turut membantu pemerintah pusat dalam menginformasikan kebijakan ini kepada pemerintah daerah. Ia meyakini, jika kebijakan ini berjalan lancar, pembangunan daerah dapat berjalan optimal dan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami membutuhkan bantuan DPD untuk membantu mensosialisasikan kebijakan ini ke daerah, agar daerah bisa tenang dan membangun infrastruktur yang kuat di wilayahnya masing-masing,” terang Purbaya.
Tanggapan DPR Soal Penerbitan Obligasi Daerah
Menanggapi rencana penerbitan obligasi daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 5,6 triliun, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai bahwa rencana tersebut perlu diuji secara mendalam. Pengujian harus didasarkan pada kemampuan fiskal Jakarta, kapasitas pembayaran kewajiban, kelayakan proyek yang akan dibiayai, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, Andreas menekankan perlunya pembahasan yang objektif, transparan, dan berbasis data untuk menjembatani perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur DKI Jakarta mengenai penerbitan obligasi daerah.
“Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI untuk duduk bersama. Mari kita lihat datanya, hitung kemampuan fiskalnya, kemampuan membayarnya, serta proyek yang akan dibiayai. Dari analisis tersebut, barulah kita bisa menilai apakah penerbitan obligasi ini layak atau tidak,” ujar Andreas dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Ia menambahkan bahwa obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang sah dan bukan hal baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Kerangka hukumnya telah ada sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.
Ketentuan mengenai pinjaman dan obligasi daerah terus disempurnakan, termasuk melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024. Dalam kerangka ini, penerbitan obligasi daerah tetap memerlukan persetujuan Menteri Keuangan serta pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini menunjukkan bahwa instrumen ini telah disiapkan dalam sistem keuangan daerah sejak lama.
“Jadi, ini bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba lalu kita baru mencari aturan mainnya,” imbuh Andreas.
Ikuti DailyFX.ID
