DailyFX.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengeluarkan imbauan kepada aparat agar tidak melibatkan warga sipil dalam wilayah operasi di Papua. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap warga sipil di tengah situasi konflik bersenjata yang masih berlangsung.
Pigai menjelaskan bahwa perlindungan ini berlaku secara universal bagi seluruh warga, baik yang berasal dari Papua maupun non-Papua. Oleh karena itu, keterlibatan warga sipil dalam operasi militer maupun kepolisian harus dihindari untuk meminimalkan risiko mereka menjadi korban.
“Intinya bahwa Kementerian HAM melarang aparat, tidak boleh melibatkan warga sipil, dan kita juga tidak ingin TPN-OPM (Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka) membunuh warga sipil,” ujar Pigai di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ia menambahkan bahwa Kementerian HAM memiliki kewenangan untuk meminta aparat pemerintah agar tidak melibatkan warga sipil dalam area operasi. Sementara itu, terhadap kelompok TPN-OPM, pihaknya hanya dapat menyerukan agar tidak melakukan serangan terhadap warga sipil.
“Oleh karena itu, saya sebagai menteri, hanya saya bisa minta bagian kami aja, yaitu aparat kita diusahakan jangan melibatkan warga sipil dalam wilayah operasi,” tegasnya.
Menurut Pigai, perlindungan warga sipil menjadi sangat krusial mengingat dalam situasi konflik, seringkali terdapat kesulitan untuk membedakan antara warga sipil dengan pihak yang terlibat dalam operasi, terutama jika warga sipil menjalankan fungsi yang berkaitan dengan jalannya operasi.
Ia memberikan contoh seperti warga sipil yang bekerja sebagai sopir di wilayah operasi, atau potensi adanya personel aparat yang beroperasi di lapangan tanpa mengenakan atribut kedinasan yang jelas.
“Karena itu untuk melindungi aparat, rakyat sipil yang tidak berdosa, diusahakan jangan melibatkan mereka dalam wilayah operasi,” kata Pigai.
Dalam konteks hukum humaniter internasional, prinsip pembedaan merupakan elemen kunci yang mengharuskan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik untuk senantiasa membedakan antara warga sipil dan pihak yang secara aktif mengambil bagian dalam permusuhan. Pada dasarnya, warga sipil dilindungi dari serangan langsung, kecuali dalam situasi di mana mereka secara langsung terlibat dalam aksi permusuhan.
Pigai menekankan bahwa upaya perlindungan tidak cukup hanya dilakukan melalui kecaman pasca-peristiwa terjadi. Pencegahan harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Jadi kalau saya kecam hari ini, besok peristiwa, kita lagi kecam lagi, lusa kecam. Kecam-kecam tidak bikin apa-apa, karena itu kita harus mengerem supaya di masa akan datang tidak boleh terjadi lagi,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penetapan batas yang jelas untuk melindungi masyarakat sipil dari dampak operasi yang sedang berlangsung.
“Harus ada batas demarkasi bahwa aspek sipil-sipil ini tidak boleh diganggu,” katanya.
Pigai menegaskan bahwa pemberian proteksi terhadap warga sipil harus dilakukan tanpa melihat latar belakang mereka.
“Oleh karena itu, proteksi terhadap warga sipil secara keseluruhan, baik itu orang Papua maupun warga non-Papua, semua sama-sama, itu penting,” pungkasnya.
Ikuti DailyFX.ID
