— JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan.

Kelima perusahaan yang dicabut izinnya berlokasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Menhut Antoni dalam keterangannya di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026).

Perusahaan yang izinnya dicabut meliputi PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.000 hektare. Kemudian PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare.

Selanjutnya, PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare. Perizinan juga dicabut terhadap PT Grash Putri Perdana di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, seluas 24.990 hektare, serta PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare.

Total luas konsesi dari kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare. Luas area yang terbakar pada masing-masing perusahaan bervariasi. PT Wana Lestari Jaya tercatat membakar 47 hektare, PT Prima Multi Buana seluas 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa seluas 497 hektare, PT Grash Putri Perdana seluas 374,99 hektare, dan PT Bagus Wahana Lestari seluas 231,10 hektare.

Menhut Antoni menjelaskan, pencabutan izin ini berkaitan erat dengan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Pemegang konsesi atau PBPH (Pengelola Hutan Produksi Lestari) memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan dan memenuhi setiap kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” tegasnya.

Melalui langkah penegakan hukum ini, Antoni berharap dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain di bawah naungan Kementerian Kehutanan agar tidak lagi melakukan pembakaran atau membiarkan terjadinya Karhutla.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” pungkasnya.