— JAKARTA – Perombakan besar-besaran pada tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus bergulir. Pada 23 Juli 2026, CEO Danantara, Rosan Roeslani, melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa lebih dari 250 perusahaan pelat merah ditargetkan selesai dirampingkan sebelum akhir bulan. Langkah ini diklaim sebagai upaya efisiensi birokrasi.

Sebelumnya, sebuah peristiwa penting terjadi di sektor manajer investasi BUMN. Empat perusahaan, yakni Mandiri Manajemen Investasi, BRI Manajemen Investasi, BNI Asset Management, dan PNM Investment Management, menandatangani perjanjian jual beli saham. Merger ini akan menciptakan satu entitas raksasa dengan dana kelolaan diproyeksikan melebihi Rp170 triliun. COO Danantara, Dony Oskaria, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan membangun “pemain nasional yang tangguh dan berdaya saing global.”

Pembentukan entitas sebesar ini membawa implikasi signifikan, terutama dalam konteks keuangan berkelanjutan. Skala dana kelolaan yang besar tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga pengganda risiko. Perusahaan manajer investasi dengan aset kelolaan Rp170 triliun tidak hanya mengelola portofolio, melainkan juga menentukan arah aliran modal jutaan nasabah ritel dan institusi, sektor mana yang akan berkembang, serta standar tata kelola yang dianggap layak di pasar modal Indonesia.

Ketika merger menyatukan empat institusi dengan kultur, sistem manajemen risiko, dan tingkat kematangan Environmental, Social, and Governance (ESG) yang berbeda, pertanyaan krusial yang muncul bukanlah seberapa cepat proses ini selesai. Sebaliknya, yang perlu ditelisik adalah sejauh mana kebijakan lingkungan, sosial, dan tata kelola dari entitas hasil merger ini setara dengan ekspektasi investor global yang ingin diraih oleh Danantara.

Managing Director Stakeholder Management Danantara, Rohan Hafas, telah berbicara mengenai “governance reset,” sebuah peninjauan menyeluruh atas kebijakan akuntansi, kualitas pencatatan aset, dan penguatan manajemen risiko di seluruh portofolio BUMN. Meskipun niat ini patut diapresiasi, terdapat kesenjangan antara retorika “governance reset” dan substansi ESG yang sesungguhnya. Audit neraca dan disiplin akuntansi adalah prasyarat tata kelola yang baik, namun bukan inti dari ESG.

ESG menuntut lebih dari sekadar kepatuhan finansial. Ini mencakup kerangka uji tuntas lingkungan dan sosial untuk setiap investasi baru, kebijakan pelibatan pemangku kepentingan yang terdokumentasi, mekanisme pengaduan bagi pekerja dan komunitas terdampak, serta pengungkapan iklim yang selaras dengan standar internasional seperti ISSB. Bagi institusi sebesar Danantara, diperlukan juga ‘assurance’ independen atas klaim keberlanjutannya, sesuai standar seperti ISSA 5000.

Sebagai perbandingan, entitas pengelola aset negara lain di kawasan telah menunjukkan komitmen yang lebih kuat terhadap ESG. Temasek di Singapura menerbitkan laporan keberlanjutan tahunan yang diaudit secara independen, lengkap dengan kerangka ‘stewardship’ yang eksplisit. GIC memiliki kebijakan investasi bertanggung jawab yang dipublikasikan dan diperbarui secara berkala. Dana Pensiun Pemerintah Norwegia bahkan mempublikasikan daftar perusahaan yang dikeluarkan dari portofolio mereka karena pelanggaran etika dan lingkungan.

Hingga kini, publik Indonesia belum melihat dokumen setara dari Danantara sebagai holding. Padahal, sebagai pengelola aset negara dalam skala besar, Danantara berpotensi menjadi salah satu pengelola dana terbesar di Asia Tenggara.

Kekosongan dalam pelaporan dan kebijakan ESG ini membawa beberapa konsekuensi. Pertama, risiko konsentrasi. Ketika modal investasi ritel nasional semakin terpusat di bawah satu ekosistem, kegagalan tata kelola di satu titik dapat menjalar secara sistemik. Hal ini sejalan dengan dorongan regulator keuangan global untuk mewajibkan pengungkapan risiko ESG bagi institusi keuangan besar.

Kedua, risiko ‘whitewashing’ prosedural. Merger yang dijalankan dengan kecepatan tinggi cenderung mewarisi kebijakan ESG dari entitas dengan standar paling longgar, karena harmonisasi ke bawah lebih mudah dan lebih murah daripada menaikkan standar seluruh organisasi dalam waktu singkat.

Ketiga, dimensi sosial yang sering terabaikan. Merger BUMN dapat berujung pada konsekuensi ketenagakerjaan seperti duplikasi posisi dan perubahan budaya kerja. Jika tidak dikelola dengan kerangka transisi yang adil, hal ini dapat menciptakan gesekan sosial di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja di sektor lain.

Lebih penting lagi, ada persoalan kredibilitas naratif. Danantara berulang kali menyatakan ambisinya menarik investor global dan meningkatkan daya saing BUMN di pasar internasional. Namun, investor global institusional, yang tunduk pada regulasi ketat seperti SFDR atau kerangka ISSB, menjadikan kematangan ESG sebagai syarat utama. Mereka akan menanyakan tidak hanya kesehatan neraca, tetapi juga keberadaan kebijakan investasi bertanggung jawab yang bisa diaudit, komite ESG independen di tingkat holding, serta rekam jejak keterlibatan pemangku kepentingan yang terverifikasi.

Oleh karena itu, kewajiban menyetarakan standar ESG dengan ekspektasi global tidak boleh berhenti pada entitas hasil merger. Kewajiban ini harus dimulai dari Danantara sebagai pemegang mandat tertinggi. Sebuah organisasi tidak bisa menuntut anak usahanya menerapkan standar yang tidak diterapkannya sendiri di tingkat holding.

Ada beberapa langkah konkret yang perlu segera diambil. Pertama, Danantara harus menerbitkan kebijakan investasi bertanggung jawab yang komprehensif dan terbuka, merujuk pada kerangka global seperti Principles for Responsible Investment, ISSB, dan pedoman OECD untuk perusahaan milik negara.

Kedua, pembentukan komite ESG independen di tingkat holding Danantara, dengan kewenangan mengevaluasi setiap keputusan konsolidasi dan investasi besar dari kacamata risiko lingkungan dan sosial.

Ketiga, setiap proses merger BUMN wajib disertai uji tuntas ESG yang setara ketatnya dengan uji tuntas keuangan, termasuk rencana transisi ketenagakerjaan yang adil bagi karyawan terdampak.

Keempat, laporan keberlanjutan Danantara di tingkat holding perlu diverifikasi oleh pihak ketiga independen sesuai standar assurance seperti ISSA 5000, bukan sekadar laporan naratif tanpa audit.

Kelima, kecepatan konsolidasi perlu diselaraskan dengan kapasitas pengawasan. Merampingkan ratusan BUMN dalam hitungan bulan tanpa infrastruktur ESG yang matang berisiko mewariskan kerapuhan tata kelola dalam kemasan baru.

Indonesia sedang mempertaruhkan lebih dari sekadar efisiensi birokrasi BUMN. Negara ini sedang membangun preseden tentang bagaimana kekuasaan ekonomi negara yang terkonsentrasi akan diawasi di masa transisi keberlanjutan. Danantara memiliki kesempatan menjadi contoh pengelola aset negara yang matang secara ESG di kawasan Asia Pasifik, atau menjadi pengingat bahwa konsolidasi kekuasaan tanpa kerangka akuntabilitas yang setara hanya memindahkan risiko lama ke wadah yang lebih besar. Pilihan tersebut masih terbuka.

*) Penasihat Keberlanjutan Perusahaan/Ketua Dewan Pakar IEPA dan ESGAN.