DailyFX.ID — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, menekankan pentingnya penguatan perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh. Ia mendorong kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan asuransi profesional, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan kebutuhan asuransi para pekerja terpenuhi secepatnya.
“Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang harus terpenuhi secepat-cepatnya,” ujar Menko Muhaimin saat meresmikan Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Menurutnya, jika BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial belum dapat menjangkau seluruh aspek perlindungan secara optimal, kerja sama dengan perusahaan asuransi profesional menjadi krusial. Kolaborasi ini bertujuan agar perlindungan pekerja secara profesional dapat terwadahi secara utuh, sesuai dengan karakteristik risiko dan kebutuhan mereka selama bekerja di luar negeri.
Menko Muhaimin mencontohkan pengalamannya saat berkunjung ke Jepang, di mana isu ini turut dibahas. Ia meminta agar segera ditindaklanjuti dengan berbagai kolaborasi asuransi untuk memberikan perlindungan yang tepat bagi para pekerja migran.
Perlindungan asuransi merupakan kebutuhan mendasar bagi PMI. Sistem perlindungan yang ada harus memastikan seluruh hak dan risiko pekerja terlindungi, baik sebelum keberangkatan maupun selama masa penempatan.
Selain itu, kerja sama antarpemerintah (Government to Government/G2G) dengan negara tujuan penempatan juga perlu terus diperkuat. Negara-negara seperti Jepang, Korea, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura menawarkan peluang kerja yang besar bagi PMI. Namun, peluang ini harus dibarengi dengan kepastian perlindungan dan pemenuhan hak pekerja.
Penguatan perlindungan asuransi menjadi semakin penting seiring meningkatnya mobilitas pekerja Indonesia ke berbagai negara. Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada keberangkatan dan penempatan, tetapi juga memastikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko.
Untuk itu, Menko Muhaimin menegaskan bahwa perlindungan PMI harus dibangun sebagai sebuah ekosistem yang terintegrasi. Malang Migrant Center diharapkan dapat menjadi salah satu ruang untuk memperkuat koordinasi ini, melibatkan pemerintah pusat dan daerah, lembaga pelatihan, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga masyarakat, serta para pekerja migran itu sendiri.
Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang jelas mengenai hak dan perlindungan, termasuk skema jaminan dan asuransi, kepada calon PMI sebelum mereka berangkat.
“Ini pekerjaan mendesak. Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang harus terpenuhi secepat-cepatnya,” tegasnya kembali.
Menko Muhaimin menambahkan, perlindungan yang kuat adalah bagian dari transformasi pembangunan yang memberdayakan. Pekerja migran harus dilihat bukan hanya sebagai tenaga kerja, melainkan sebagai warga negara yang keselamatan, kesejahteraan, dan hak-haknya harus dipastikan. Ia berharap penguatan sistem perlindungan ini berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi PMI agar mereka mampu bersaing dan naik kelas di pasar kerja global.
Ikuti DailyFX.ID
