DailyFX.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia pada Jumat, 25 September 2026. Keputusan ini diambil setelah berbagai upaya penyehatan yang dilakukan oleh perseroan dinyatakan gagal. Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia berlokasi di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, RT.001/RW.001, Pd. Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Menurut Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan. “Pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” ungkap Adi Dharma.
Adi menjelaskan bahwa OJK telah menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 10 Desember 2025. Penetapan ini dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut kurang dari 12%.
Selanjutnya, pada 11 September 2026, status bank ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, upaya tersebut belum berhasil mengatasi permasalahan yang dihadapi bank.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 132/ADK3/2026 tertanggal 17 September 2026, LPS menetapkan penanganan bank melalui likuidasi. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK melakukan pencabutan izin usaha tersebut. “Menindaklanjuti keputusan dan permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi bank sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Adi.
Sejak tanggal pencabutan izin usaha, seluruh kantor PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum dan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya. Penyelesaian hak dan kewajiban bank akan ditangani oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.
OJK mengimbau Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau Pemegang Saham PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia untuk tidak melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Kepada nasabah, OJK mengimbau agar tetap tenang karena simpanan mereka dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi akan disampaikan oleh LPS melalui kanal resminya.
Ikuti DailyFX.ID
