— Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp100,1 triliun untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Anggaran ini akan didistribusikan selama tiga tahun sesuai dengan rencana induk yang telah disusun.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa rencana induk tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dengan berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah di tiga provinsi yang terdampak bencana. Dokumen ini kemudian dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diajukan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.

Selain anggaran besar tersebut, pemerintah juga telah memberikan dukungan finansial langsung kepada pemerintah daerah terdampak. Bantuan melalui belanja tidak terduga telah disalurkan, dengan rincian sekitar Rp20 miliar untuk provinsi dan Rp4 miliar untuk kabupaten/kota, yang totalnya mencapai Rp268 miliar. Tambahan transfer keuangan daerah sebesar Rp10,6 triliun juga diberikan pada Februari 2026, diikuti dengan dukungan tambahan hampir Rp196 miliar pada 5 Agustus 2026 untuk mempercepat upaya rehabilitasi dan rekonstruksi.

Di tingkat kementerian/lembaga, Menteri Keuangan telah menyetujui alokasi anggaran sekitar Rp38,5 triliun untuk 25 kementerian/lembaga yang terlibat. Tito Karnavian menekankan pentingnya sinkronisasi program rehabilitasi dan rekonstruksi antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah. Kementerian/lembaga yang menerima anggaran diwajibkan melaporkan program dan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah terdampak secara berkala, setiap hari Rabu, untuk memastikan pemerintah daerah memiliki informasi yang mutakhir.

Program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra ini mencakup berbagai sektor krusial, meliputi pendidikan, infrastruktur jalan dan jembatan, kesehatan, pertanian, hingga perikanan, guna memulihkan kondisi daerah secara menyeluruh.