DailyFX.ID — JAKARTA – Upaya penertiban aktivitas tambang timah ilegal dan penyelundupan di Bangka Belitung dinilai berhasil meningkatkan kinerja PT Timah Tbk pada semester I 2026. Keberhasilan ini diharapkan dapat direplikasi oleh pemerintah untuk menata tambang emas ilegal di seluruh Indonesia.
Penutupan lokasi tambang ilegal, pembinaan masyarakat, pengawasan perdagangan hasil tambang, hingga penguatan penegakan hukum menjadi strategi yang diterapkan dalam pemberantasan tambang timah ilegal. Hasilnya, produksi bijih timah PT Timah Tbk (TINS) mencapai 12.232 ton pada semester I 2026, melonjak 75% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 6.997 ton. Angka ini setara dengan 41% dari target produksi bijih timah tahunan perusahaan yang dipatok 30.000 ton.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar, menjelaskan bahwa berkurangnya tambang ilegal dan penyelundupan memberikan ruang lebih besar bagi PT Timah untuk mengoptimalkan kegiatan produksinya. “Berkurangnya tambang ilegal dan penyelundupan jadi salah satu faktor penting naiknya kinerja PT Timah. Walaupun nggak bisa dikatakan sebagai satu-satunya penyebab, tetapi memang berpengaruh besar,” ujarnya.
Bisman menambahkan bahwa pengalaman penanganan tambang timah di Bangka Belitung dapat menjadi pembelajaran berharga dalam menata aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah lain. Prinsip penanganannya, menurut Bisman, relatif sama, meliputi penertiban lokasi tambang, pengawasan perdagangan hasil tambang, hingga penegakan hukum. “Kan prinsipnya sama yaitu penertiban lokasi ilegal, pengawasan perdagangannya, dan penegakan hukum,” tuturnya.
Selain itu, penertiban perlu diimbangi dengan upaya mengalihkan aktivitas masyarakat dari jalur ilegal ke pertambangan yang legal. Pemerintah dapat mendorong masyarakat untuk masuk ke skema pertambangan rakyat jika wilayah dan aktivitasnya memenuhi persyaratan.
Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2025 mencatat total perputaran uang yang diduga terkait aktivitas tambang emas ilegal pada periode 2023–2025 mencapai lebih dari Rp 992 triliun. PPATK mendiseminasikan 27 Hasil Analisis dan 2 Informasi dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terdeteksi tersebar di Papua, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Jawa, dengan aliran emas hasil PETI yang menuju pasar internasional.
Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya emas yang melimpah dan tersebar luas dari barat hingga timur Nusantara, baik dalam bentuk emas aluvial yang mudah ditemukan maupun emas primer yang tersimpan lebih dalam di batuan induk. Berbeda dengan sumber daya timah yang terkonsentrasi di Bangka Belitung, kegiatan tambang ilegal timah lebih mudah dipantau dan diisolasi.
Maroef menyampaikan keprihatinannya terkait potensi kerugian akibat tambang emas ilegal yang mencapai Rp1.000 triliun, seperti yang disebutkan dalam laporan PPATK. “Kalau pernah membaca laporan PPATK [yang menyebut] kerugian tambang emas mencapai Rp1.000 triliun. Perlu adanya komprehensif legislatif dan eksekutif keterlibatan bersama terkait dengan [penataan] tambang ilegal emas,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (13/4/2026).
Maroef meyakini potensi Rp1.000 triliun tersebut dapat menjadi penerimaan negara melalui penataan tambang ilegal, yang memerlukan kepemimpinan kuat dan perbaikan regulasi. Ia menekankan perlunya aturan yang konsisten dari tingkat pusat hingga daerah agar penataan tambang emas berjalan optimal. MIND ID pun siap menyerap emas dari tambang rakyat sepanjang asal usulnya dapat dibuktikan. “Dengan tata kelola dan leadership yang kuat, saya yakin bisa merebut Rp1.000 triliun tersebut,” ungkapnya.
Bisman menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas adalah kunci dalam menata tambang ilegal skala besar, mengingat para penambang ilegal seringkali disokong oleh modal besar dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif. Ia menyayangkan jika aktivitas ilegal tersebut disamaratakan dengan tambang rakyat. “Tidak boleh disamarkan sebagai tambang rakyat apalagi kemudian dilegalkan [melalui IPR]. Tanpa tindakan hukum yang kuat, penataan tambang ilegal akan sulit diberantas tuntas,” tegasnya.
Menurut Bisman, payung hukum yang ada, mulai dari Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Undang-Undang Anti Korupsi, sudah cukup memadai untuk menata tambang emas rakyat. Ia berpendapat tidak diperlukan regulasi tambahan, melainkan hanya komitmen dan keseriusan dalam penegakan hukum. “Undang-undang yang ada sudah cukup lengkap. Ini hanya soal komitmen dan keseriusan penegakan hukum,” tuturnya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jeffri Huwae, menegaskan komitmen kementeriannya untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal. Tindakan tegas ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak penambang rakyat yang berizin, menjaga kelestarian lingkungan tambang, serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral yang tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat.
Ikuti DailyFX.ID
