— JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak yang ambisius sebesar Rp2.591,35 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Menanggapi hal ini, kalangan pengusaha menyuarakan harapan agar pencapaian target tersebut difokuskan pada perluasan basis ekonomi dan pajak baru, bukan sekadar meningkatkan beban wajib pajak yang sudah ada.

Target penerimaan pajak pada RAPBN 2027 ini menunjukkan peningkatan sebesar 12,1% dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak tahun 2026 yang diproyeksikan mencapai Rp2.310,8 triliun. Hingga 31 Juli 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.209,6 triliun, atau 51,31% dari target tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa, menyatakan bahwa pelaku usaha memahami kebutuhan pemerintah akan penerimaan negara yang kuat untuk membiayai pembangunan dan menjaga kesehatan fiskal. “Pajak dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang saling memperkuat. Tidak ada penerimaan pajak yang berkelanjutan tanpa dunia usaha yang tumbuh,” ujarnya.

Erwin menekankan bahwa kunci pencapaian target pajak 2027 terletak pada peningkatan penerimaan yang bersumber dari pertumbuhan ekonomi, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan administrasi. Ia berpendapat bahwa peningkatan tersebut seharusnya tidak semata-mata berasal dari peningkatan tekanan terhadap wajib pajak yang selama ini telah patuh.

“Harus diingat bahwa pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 12,1% jauh lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi riil. Oleh karena itu, sebagian kenaikan tersebut memang harus datang dari perbaikan tax ratio (rasio perpajakan), peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak,” jelas Erwin.

Pelaku usaha mengamati indikator penerimaan pajak seperti pertumbuhan omzet, laba perusahaan, konsumsi, dan investasi. Jika sektor riil belum menunjukkan pertumbuhan yang kuat namun penerimaan pajak dipaksakan meningkat secara signifikan, dikhawatirkan akan terjadi peningkatan tekanan pada wajib pajak yang sudah teridentifikasi dalam sistem. “Jadi menurut kami target ini harus menjadi pendapatan yang didorong pertumbuhan, bukan sekadar collection-driven revenue (pendapatan yang didorong oleh penagihan),” tutur Erwin.

Menurut Erwin, Indonesia masih memiliki potensi besar dari kegiatan ekonomi informal (shadow economy), transaksi digital, aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perpajakan, serta peningkatan kualitas data dan kepatuhan. Digitalisasi administrasi perpajakan juga dinilai akan semakin meningkatkan kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan berbasis risiko dan data.

“Yang perlu dihindari adalah menambah beban kepada perusahaan formal hanya karena kelompok ini paling mudah diidentifikasi dan diperiksa,” tegas Erwin. Ia menambahkan, sebelum membahas tarif atau jenis pajak baru, pemerintah sebaiknya memaksimalkan terlebih dahulu basis pajak yang ada dan aktivitas ekonomi yang belum membayar pajak secara proporsional.

Potensi penerimaan pajak terbesar diharapkan berasal dari peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak. Kendala yang masih dihadapi aparatur pajak meliputi besarnya sektor informal, integrasi data yang belum sempurna, kompleksitas administrasi, perbedaan interpretasi aturan, serta perlakuan yang belum setara antara pelaku usaha formal dan ekonomi informal. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempermudah dan mengefisienkan proses kepatuhan pajak.

“Makin sederhana administrasinya dan makin tinggi kepastian hukumnya, makin besar insentif pelaku ekonomi untuk masuk ke sektor formal. Pendekatannya jangan hanya enforcement, tetapi juga kemudahan dalam memenuhi kepatuhan,” terang Erwin.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menilai target penerimaan pajak dalam RAPBN 2027 lebih mencerminkan kebutuhan fiskal pemerintah daripada kemampuan pelaku usaha dan wajib pajak.

Fajry menuturkan bahwa alokasi anggaran pemerintah dalam APBN 2027 terlihat mengakomodasi berbagai kepentingan, namun dari sisi penerimaan, target tersebut dinilai sangat tidak memungkinkan untuk dicapai. Untuk mengejar target penerimaan pajak 2027, dibutuhkan tambahan penerimaan sekitar Rp374,7 triliun hingga Rp421,7 triliun dari proyeksi realisasi tahun 2026, yang berarti peningkatan 16,9%-19,44%.

“Menurut saya, target penerimaan pajak dalam APBN 2027 masih terlalu tinggi. Ini dampak dari mengakomodasi janji-janji politik yang sebenarnya tidak feasible dari fiskal. Alhasil, risiko fiskal pada tahun depan masih tinggi bagi wajib pajak,” terang Fajry.

Fajry memandang aparat pajak masih kesulitan melakukan ekstensifikasi pajak karena mayoritas pelaku usaha di Indonesia adalah skala kecil dan mikro, sementara mayoritas tenaga kerja berpenghasilan di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk intensifikasi, wajib pajak yang sudah patuh justru mengeluhkan praktik yang dianggap sebagai “berburu di kebun binatang”.

“Mereka merasa sudah patuh namun kerap kali jadi sasaran optimalisasi. Kalau terlalu agresif dalam memungut pajak maupun dalam enforcement, justru akan membunuh basis pajak itu sendiri. Hal itu akan mengorbankan dunia usaha,” tutur Fajry.

Perbesar Kue Ekonomi

Ketua Umum Association of Indonesian Energy, Mineral, and Coal Suppliers (Aspebindo), Anggawira, berpendapat bahwa pemerintah harus melihat pajak sebagai hasil dari aktivitas ekonomi. Strategi terbaik untuk meningkatkan penerimaan adalah dengan “memperbesar kue” melalui pertumbuhan ekonomi, investasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan konsumsi, dan bertambahnya pelaku usaha formal, bukan hanya memungut lebih banyak dari basis yang sama.

Menurutnya, target tersebut cukup agresif karena pertumbuhan penerimaan pajak hampir dua kali lipat dari asumsi pertumbuhan ekonomi nominal. Hal yang perlu dihindari adalah ketika target pajak tumbuh jauh lebih cepat daripada kemampuan sektor usaha menghasilkan pendapatan.

“Kalau itu terjadi, peningkatan penerimaan berisiko berasal bukan dari ekonomi yang membesar, tetapi dari tekanan administrasi yang semakin besar kepada wajib pajak existing,” terang Anggawira.

Anggawira khawatir jika target penerimaan sangat tinggi, kantor pajak akan lebih agresif melakukan pemeriksaan dan penagihan terhadap wajib pajak existing. Intensifikasi tetap perlu dilakukan, namun harus berbasis risiko dan data, bukan sekadar target nominal. “Jangan sampai perusahaan yang sudah masuk sistem dan patuh justru terus menjadi objek pemeriksaan karena paling mudah dijangkau, sementara ekonomi informal atau aktivitas yang belum masuk basis pajak justru belum tergarap optimal,” kata Anggawira.

Sektor yang paling sensitif terhadap pemeriksaan pajak biasanya adalah sektor dengan transaksi besar, rantai pasok panjang, dan struktur perpajakan kompleks, seperti manufaktur, perdagangan, sumber daya alam, konstruksi, ekonomi digital, serta perusahaan dengan banyak transaksi lintas batas. “Tetapi pendekatannya harus risk-based audit, bukan generalisasi bahwa transaksi besar berarti ada pelanggaran,” tutur Anggawira.

Indikator keberhasilan reformasi perpajakan seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah rupiah yang terkumpul, melainkan juga dari peningkatan tax ratio, pertumbuhan jumlah wajib pajak aktif, tingkat kepatuhan sukarela, penurunan sengketa pajak, efisiensi biaya kepatuhan, serta pertumbuhan basis ekonomi formal.

Penerimaan pajak yang sehat adalah ketika naik karena perusahaan bertumbuh, pekerja bertambah, konsumsi meningkat, investasi berkembang, dan ekonomi informal masuk ke sistem formal. Sebaliknya, jika penerimaan meningkat karena pemeriksaan yang terus meningkat terhadap kelompok pembayar pajak yang sama, fondasinya tidak akan berkelanjutan.

“Hambatan kepatuhan yang terjadi adalah kompleksitas regulasi, administrasi yang belum sepenuhnya sederhana, kualitas data yang belum seragam, perbedaan interpretasi aturan antara fiskus dan wajib pajak, serta masih besarnya sektor informal. Kepastian hukum pajak sama pentingnya dengan penegakan hukum pajak,” terang Anggawira.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dengan target pertumbuhan ekonomi 6% pada 2027, ada peluang untuk menambah jenis tarif pajak baru. Namun, hal ini akan sangat bergantung pada kondisi daya beli masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. Pemerintah akan memantau stabilitas pertumbuhan ekonomi di 6% pada akhir 2026 dan keberlanjutannya di triwulan I-2027.

“Kalau baru satu triwulan belum mungkin. Tapi ruang itu jadi terbuka lebar. Nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat. Let’s say, kalau akhir tahun ini bisa 6%. Triwulan I-2027 bisa 6% lagi, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru,” kata Purbaya.