— Pemerintah memiliki peran penting dalam mengintervensi pasar melalui penetapan harga atau tarif demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas. Namun, kebijakan ini harus dibedakan secara tegas dari praktik kartel yang melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

Direktur Center for Law and Good Governance Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CLGS FH UI), Hari Prasetiyo, menyampaikan hal ini dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Jakarta pada 10 Agustus. Diskusi tersebut bertajuk ‘Kartel dan Campur Tangan Pemerintah dalam Mengatasi Kegagalan Pasar: Studi tentang Penetapan Tarif Serta Kuota oleh Pemerintah dan Industri’.

“Pasar tidak pernah sempurna karena kegagalan pasar adalah sebuah keniscayaan yang menuntut intervensi pemerintah, baik untuk melindungi masyarakat dan konsumen maupun menjaga keberlanjutan atau stabilitas pasar,” ujar Hari dalam keterangan persnya, Kamis (20/8/2026).

Hari menjelaskan bahwa arahan pemerintah untuk menetapkan harga atau tarif tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan kartel. Ia memberikan contoh kasus kesepakatan harga ayam antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian dengan para pengusaha ayam pada tahun 2016.

Kebijakan tersebut diambil setelah muncul keluhan mengenai harga daging ayam yang anjlok hingga di bawah harga pokok penjualan. Meskipun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat menyatakan pihak terkait bersalah, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim menilai tidak ada bukti kesepakatan pengaturan harga yang melanggar prinsip persaingan usaha.

Persoalan serupa juga terjadi dalam pengaturan batas maksimum bunga pinjaman daring (pinjol), yang diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Pengaturan ini sempat dinilai sebagai praktik kartel oleh KPPU.

Sorotan Kasus Pinjaman Daring

Hari menilai ada kesenjangan dalam kasus pinjaman daring tersebut. Ia menyoroti bahwa batas tarif yang ditetapkan AFPI sebelumnya justru mendapat arahan dan persetujuan dari pemerintah, bahkan kemudian dinaikkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sebuah norma. “Sebetulnya yang dilakukan AFPI justru di-approve oleh pemerintah. Kesepakatan yang mereka buat tidak pernah ada sanksinya, tidak pernah ditegur,” katanya.

Akademisi Universitas Hasanuddin, Dian Utami Mas Bakar, menambahkan bahwa intervensi pemerintah harus selalu didasarkan pada kewenangan yang jelas, kepentingan hukum yang dilindungi, serta didukung oleh instrumen hukum yang memadai.

Menurut Dian, dalam kasus pinjaman daring, arahan OJK kepada AFPI seharusnya menjadi pertimbangan penting. Aspek yang perlu diuji meliputi kewenangan, asas legalitas, tujuan pemberian kewenangan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan stabilitas.

Sebagai rekomendasi, CLGS FH UI mendorong agar KPPU memberikan saran dan mengingatkan lembaga pemerintah apabila terdapat regulasi yang berpotensi bertentangan dengan aturan persaingan usaha. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi pelanggaran.

Sementara itu, OJK dalam siaran pers tertanggal 20 Mei 2025 menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum bunga pinjaman daring bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik bunga tinggi dan pinjaman ilegal. Perkara ini saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.