DailyFX.ID — Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 31 triliun untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sama (PPPK) yang berstatus paruh waktu menjadi penuh waktu pada tahun 2027. Anggaran ini telah disiapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut ditujukan untuk status PPPK yang menjadi pegawai pemerintah pusat. “Kalau untuk PPPK yang menjadi pemerintah pusat, anggarannya sekitar Rp 31 triliun, sudah kami siapkan. Nanti yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan, tetapi kita sudah amankan anggarannya,” ujar Purbaya kepada awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Purbaya memastikan bahwa penambahan anggaran belanja ini tidak akan mengganggu target defisit APBN 2027. Pemerintah menargetkan defisit sebesar Rp 671,2 triliun atau 2,4% dari produk domestik bruto (PDB) dalam RAPBN 2027, dengan rincian pendapatan negara Rp 3.426 triliun dan belanja negara Rp 4.097,2 triliun. “Nambah anggaran (untuk PPPK) tapi sudah terkendali, kita bisa realokasi dari tahun depan. Jadi defisitnya nggak berubah cukup aman, (defisitnya) masih 2,4% dari PDB,” terangnya.
Proses pengangkatan PPPK dari status paruh waktu menjadi penuh waktu serta menjadi pegawai pemerintah pusat diperkirakan memakan waktu tiga hingga empat tahun. Pemerintah menargetkan pengangkatan sekitar 541 ribu guru secara bertahap. “Kita harapkan memberi kepastian kepada para guru PPPK, jadi nggak usah khawatir lagi ke depan,” tutur Purbaya.
Anggaran untuk PPPK ini merupakan bagian dari alokasi belanja pegawai. Dalam RAPBN 2027, belanja pegawai kementerian/lembaga (K/L) direncanakan sebesar Rp 378.903,0 miliar. Dana ini akan digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi aparatur negara sesuai capaian reformasi birokrasi masing-masing K/L.
Sementara itu, tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) pada RAPBN 2027 direncanakan sebesar Rp 75.863,3 miliar. Jumlah ini meningkat Rp 1.143,3 miliar atau 1,5% dibandingkan outlook tahun 2026. Tunjangan Guru ASND pada tahun 2027 mencakup tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan (Tamsil) Guru ASND, dan tunjangan khusus guru (TKG) ASND.
Ikuti DailyFX.ID
