— Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA) merupakan peluang signifikan bagi pengusaha muda nasional untuk menembus pasar Eropa.

Menurut Budi, pasar Uni Eropa memiliki potensi besar yang terbuka lebar bagi produk-produk inovatif generasi muda Indonesia. “Ini kesempatan buat adik-adik (pelaku usaha) ketika mau ekspor ke Uni Eropa (UE), dan pasarnya sangat besar di sana,” ujar Budi di Tangerang, Banten, Jumat (25/9/2026).

Penyelesaian negosiasi IEU-CEPA, yang memakan waktu 10 tahun, dinilai sebagai pencapaian besar untuk mempermudah penetrasi produk lokal ke Benua Biru. Setelah resmi diimplementasikan, sebagian besar komoditas ekspor unggulan Indonesia akan menikmati fasilitas pembebasan bea masuk atau tarif nol persen. “Ini disiapkan untuk eksportir agar produk-produknya bisa masuk,” tegas Budi.

Target Penandatanganan dan Tahapan Ratifikasi

Pemerintah Indonesia menargetkan naskah perjanjian IEU-CEPA dapat ditandatangani pada akhir Oktober 2026, dengan harapan mulai berlaku efektif pada awal 2027. Mengingat UE terdiri dari 27 negara anggota, proses administrasi membutuhkan ketelitian ekstra.

Sebagai persiapan, pemerintah telah menggelar pertemuan intensif dengan para duta besar negara anggota UE di Jakarta pada pertengahan September 2026 untuk mengawal implementasi teknis. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per 22 Agustus 2026, berkas naskah IEU-CEPA telah berada di Dewan UE dan akan berlanjut ke Parlemen Eropa untuk proses ratifikasi yang diperkirakan memakan waktu sekitar 90 hari.

Negosiasi IEU-CEPA diluncurkan pada 2016. Selama satu dekade, perundingan berjalan dinamis membahas isu strategis mulai dari penghapusan tarif bea masuk, hambatan nontarif, akses pasar jasa dan investasi, hak kekayaan intelektual, hingga standar keberlanjutan lingkungan dan isu kelapa sawit.

Arti Strategis IEU-CEPA bagi Perekonomian Nasional

Selesainya perjanjian IEU-CEPA memiliki arti strategis yang vital bagi perekonomian nasional. Pertama, peningkatan daya saing regional. Selama ini, komoditas ekspor Indonesia bersaing ketat dengan negara tetangga yang telah memiliki perjanjian serupa dengan UE. Kehadiran IEU-CEPA menyeimbangkan posisi tawar produk Indonesia.

Kedua, diversifikasi pasar ekspor. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, Uni Eropa dengan populasi lebih dari 450 juta jiwa dan daya beli tinggi menawarkan kepastian pasar yang masif dan berkelanjutan.

Ketiga, pendorong industri kreatif dan UMKM. Kebijakan tarif nol persen secara signifikan memangkas biaya operasional ekspor, memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM dan pengusaha muda di sektor kreatif, tekstil, alas kaki, furnitur, hingga pertanian olahan untuk bersaing secara harga di tingkat internasional.