— JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penundaan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online. Regulasi yang sebelumnya ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2026 ini, kini dijadwalkan terbit pada September 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh masih adanya sejumlah aspek yang memerlukan penyelesaian dan persamaan persepsi. “Terutama persamaan persepsi. Ini yang kami cermati terus supaya tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda, mungkin terbit di akhir September 2026,” ujar Dudy di Jakarta, Jumat (21/08/2026).

Dudy menekankan pentingnya Perpres ini tersampaikan dengan baik kepada mitra pengemudi agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Yang paling penting adalah tidak membuat teman-teman pengemudi menafsirkannya salah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dudy memaparkan bahwa tarif layanan pengantaran barang dalam Rancangan Perpres terkait ojek daring (ojol) masih dalam proses perumusan bersama kementerian dan lembaga terkait. Penghitungan tarif ini mempertimbangkan komponen tarif angkutan orang yang telah dihitung oleh Kemenhub sebagai salah satu referensi.

“Karena komponen tarif itu kurang lebih sama, ada bensin, ada perawatan dan sebagainya itu adalah komponen tarif yang kita kemudian hitung menjadi berapa harga per kilometernya,” kata Dudy usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (19/08) lalu. Ia menambahkan, sementara tarif angkutan orang sudah memiliki acuan, tarif pengantaran barang masih dalam tahap perumusan.

Penyusunan tarif ini merupakan bagian dari perluasan cakupan Rancangan Perpres transportasi daring, yang tidak hanya mengatur angkutan orang, tetapi juga layanan pengantaran barang dan makanan. “Dalam Perpres ini pengaturannya diperluas. Menjadi juga tidak hanya pengantaran orang tapi juga pengantaran barang dan makanan,” paparnya.

Perluasan cakupan ini mengharuskan pelibatan berbagai kementerian dan lembaga karena adanya pengaturan baru terkait pengantaran barang dan makanan. Dudy menambahkan bahwa rancangan Perpres masih difinalisasi untuk memastikan substansinya dapat memenuhi kebutuhan pengemudi sekaligus diterapkan sesuai ketentuan. “Terakhir memang sudah final, dan ini masih difinalkan kembali. Maksudnya, supaya diyakinkan betul pengaturannya itu sesuai dengan apa yang menjadi harapan para pengemudi dan juga sesuai dengan aturan yang bisa kita lakukan,” imbuhnya.

Harmonisasi Perpres Ojol

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa finalisasi Perpres Ojol terus dilakukan melalui rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama sejumlah kementerian dan pihak terkait. Pembagian kewenangan pengaturan tarif dalam Perpres tersebut akan disesuaikan dengan jenis layanan. Tarif angkutan orang akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sementara tarif angkutan barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM,” ujar Dasco, Legislator Fraksi Partai Gerindra.

Dasco menjelaskan, setelah finalisasi di tingkat pemerintah dan DPR, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi atau perwakilan pelaku transportasi online serta para aplikator. Keterlibatan ini penting agar regulasi yang diterbitkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. “Setelah finalisasi hari ini para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya,” tandasnya.

Aplikator Perkuat Konektivitas

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, aplikator ojek online terus memperkuat konektivitas dengan angkutan publik lain sebagai penghubung perjalanan awal dan akhir atau first and last mile bagi masyarakat. Director of Mobility and Logistics Grab Indonesia, Tyas Widyastuti, menyatakan bahwa 71% pengguna layanan ride-hailing yang disurvei menggunakan Grab terhubung dari atau menuju transportasi publik.

“Makanya kolaborasi dengan hub transportasi publik sangat penting,” kata Tyas dalam keterangan rilisnya. Ia menjelaskan bahwa first mile adalah perjalanan dari titik awal menuju simpul angkutan publik, sedangkan last mile menghubungkan pengguna dari simpul transportasi menuju tujuan akhir. Layanan transportasi daring dapat mengisi kebutuhan ini dengan menyediakan koneksi menuju maupun dari jaringan angkutan massal.

Perusahaan telah menyediakan titik penjemputan di sejumlah simpul transportasi dan berkolaborasi dengan MRT Jakarta, serta menjadi bagian dari ekosistem JakLingko. Tyas menilai pola mobilitas masyarakat berbeda di setiap daerah, sehingga pengembangan konektivitas transportasi perlu disesuaikan dengan karakter jaringan dan kebutuhan perjalanan masing-masing wilayah. “Solusi di Jakarta mungkin tidak bisa diimplementasikan di Boyolali atau Bali. Jadi no one size fits all approach,” ujarnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat pada Mei 2026, jumlah penumpang MRT Jakarta mencapai 3,86 juta orang, LRT Jakarta 119.185 orang, dan TransJakarta termasuk Mikrotrans 35,59 juta orang. Secara tahunan, jumlah penumpang masing-masing moda meningkat signifikan.

Sejalan dengan penguatan integrasi tersebut, Kemenhub tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) sebagai payung hukum yang menyatukan kebijakan, jaringan, pelayanan, dan tata kelola berbagai moda transportasi. Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Risal Wasal, menjelaskan RUU Sistranas diarahkan untuk membangun sistem transportasi yang terhubung, terpadu, dan berkelanjutan.

Dalam konsep RUU Sistranas, pemerintah menyiapkan tujuh pilar utama: integrasi kebijakan, infrastruktur, pelayanan, digital, pendanaan, transportasi berkelanjutan, dan penguatan tata kelola. Kemenhub juga terus memperkuat keterjangkauan transportasi publik melalui skema kewajiban pelayanan publik (PSO) untuk perkeretaapian serta buy the service (BTS) untuk angkutan jalan.

Tyas menilai kolaborasi antarpelaku dalam ekosistem transportasi sangat diperlukan agar jaringan angkutan publik dan layanan penghubung semakin terintegrasi serta relevan dengan kebutuhan mobilitas masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. “Masa depan mobilitas tergantung kemampuan ekosistem membangun sistem transportasi yang terintegrasi dan relevan dengan kebutuhan Indonesia,” tutupnya.