DailyFX.ID — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan meningkatkan pengawasan terhadap kapal, tidak hanya dari sisi kelengkapan dokumen, tetapi juga melakukan evaluasi di atas kapal dengan memisahkan kargo barang berbahaya dari kargo biasa. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pengetatan pengawasan ini akan disertai dengan sanksi tegas, sebagai respons terhadap insiden terbakarnya KMP Mutiara Sentosa II dan KMP Putri Yasmin beberapa waktu lalu.
“Kami telah mendalami berbagai aspek untuk mengevaluasi insiden kebakaran di atas kapal, di antaranya bukan pada aspek administratif saja, namun lebih dalam pada implementasi sistem keselamatan seperti bagaimana pemisahan barang kargo berbahaya dengan barang kargo biasa,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Berdasarkan evaluasi, Kemenhub mencatat sertifikat manajemen keselamatan sementara kapal untuk Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa II masih berlaku hingga 17 Agustus 2026, yang menandakan kondisi kapal laik dari sisi manajemen keselamatan.
Lebih lanjut, Kemenhub menjelaskan bahwa evaluasi diperdalam pada efektivitas sistem proteksi kebakaran, kesiapsiagaan awak kapal, kondisi kendaraan dan muatan, serta kemampuan merespons keadaan darurat. Penyebab definitif kebakaran tetap diserahkan kepada proses investigasi yang sedang berlangsung. Sebagai tindak lanjut, Kemenhub memerintahkan audit verifikasi sistem manajemen keselamatan dan Document of Compliance (DOC) terhadap PT Atosim Lampung Pelayaran, pemeriksaan terhadap armada, serta perbaikan sistem proteksi kebakaran.
Audit terhadap sistem manajemen keselamatan PT Atosim Lampung Pelayaran sebelumnya telah diumumkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2026 sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh pascakebakaran KM Mutiara Sentosa II. Kapal tersebut telah menjalani uji petik pada 31 Mei 2026 dengan hasil laik laut, memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada 12 Agustus, dan memiliki sertifikat keselamatan kapal penumpang yang berlaku hingga 21 November 2026.
Kemenhub juga mengevaluasi keandalan sistem proteksi kebakaran, akses terhadap sarana penyelamatan, kesiapan penanganan keadaan darurat, serta kemampuan awak kapal. PT Jemla Ferry selaku operator kemudian dikenai audit tambahan sistem manajemen keselamatan dan DOC, sedangkan pemeriksaan kelaiklautan dilakukan dengan penekanan pada aspek keselamatan kebakaran sebelum kapal diberangkatkan. Menhub Dudy menegaskan bahwa pencegahan kecelakaan harus dijalankan secara berlapis melalui pengaturan, peningkatan kompetensi awak dan petugas, pemeriksaan kelaiklautan, serta tindakan korektif terhadap setiap temuan. Penguatan ini diarahkan untuk mencegah kecelakaan, menjamin keselamatan penumpang dan awak kapal, menjaga kelancaran pelayaran, serta meningkatkan kepatuhan dan budaya keselamatan.
“SPB tidak akan diterbitkan apabila data manifes penumpang, kendaraan, dan muatan kapal belum tervalidasi,” tegasnya.
Soroti Data Manifest
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyoroti kecelakaan kapal yang terjadi di berbagai wilayah perairan Indonesia beberapa waktu terakhir, khususnya pada kesalahan ketidaksesuaian data manifes penumpang yang hampir selalu ditemukan. Ia menegaskan bahwa masalah manifes ini harus menjadi perhatian serius karena berdampak pada nyawa dan nasib keluarga korban.
“Masalah manifes ini, Pak Menteri (Menhub), harus menjadi perhatian serius kita. Dari rangkaian kecelakaan yang tadi sudah saya sampaikan, hampir di semua kecelakaan itu manifes bermasalah. Jumlah orang yang naik ke kapal dengan daftar yang ada di manifes, hampir 100% tidak pernah sama,” ungkap Lasarus. Ia memaparkan dampak domino yang sangat merugikan bagi keluarga korban akibat buruknya pendataan manifes. Jika seorang penumpang tenggelam namun namanya tidak tercatat dalam manifes resmi, korban tersebut tidak diakui secara hukum telah berada dan hilang di kapal itu.
Akibatnya, pihak berwenang tidak dapat menerbitkan Surat Keterangan Kematian. Tanpa dokumen krusial tersebut, keluarga yang ditinggalkan akan menghadapi persoalan hukum perdata seumur hidup. “Keluarga pasti tidak bisa mendapatkan surat keterangan kematian. Ketika tidak memiliki dokumen itu, segala hak hukumnya hilang. Mereka tidak bisa mengurus klaim asuransi, tidak bisa balik nama kendaraan atau sertifikat. Ini kerugiannya besar sekali,” tegas Lasarus.
Lasarus mengingatkan Kemenhub untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh Indonesia. Ia menambahkan bahwa kompleksitas pelabuhan membutuhkan regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat. “Jangan ada lagi cerita orang naik kapal tanpa didata. Nyawa itu yang paling utama. Negara harus hadir menjamin keselamatan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar kita,” imbuhnya.
Transportasi yang Setara
Secara terpisah, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menekankan pentingnya membangun transportasi penyeberangan yang semakin selamat, modern, andal, berkeadilan, dan setara dengan moda transportasi nasional lainnya. Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan momentum hari Kemerdekaan RI ke-81 tahun harus menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi sekaligus menentukan arah transportasi penyeberangan ke depan.
“Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, sudah selayaknya transportasi penyeberangan memperoleh perhatian pembangunan yang adil dan proporsional sebagaimana moda transportasi lainnya. Bukan meminta keistimewaan, tetapi perhatian yang sesuai dengan besarnya tanggung jawab penyeberangan dalam menyatukan negara kepulauan,” ujar Khoiri. Ia menekankan bahwa penyeberangan bukan sekadar moda transportasi pelengkap, melainkan bagian penting dari konektivitas nasional bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Jalan boleh berakhir di tepi laut, tetapi perjalanan Indonesia tidak boleh berhenti di sana. Kapal penyeberangan adalah ‘jembatan bergerak’ yang melanjutkan perjalanan orang, kendaraan dan barang antarpulau,” terangnya. Ia menuturkan, setiap hari, penyeberangan mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi kebutuhan pokok, hasil pertanian, produk industri, energi serta berbagai komoditas. Gangguan terhadap penyeberangan dapat berdampak pada rantai pasok, logistik, pariwisata, industri, UMKM hingga harga kebutuhan masyarakat.
Gapasdap juga menegaskan bahwa keselamatan tidak dapat hanya dibebankan kepada operator kapal, melainkan mata rantai yang melibatkan regulator, operator, pengelola pelabuhan, awak kapal, pemilik kendaraan, perusahaan logistik, pengemudi, pemilik barang, aparat penegak hukum, industri pendukung hingga pengguna jasa. “Setiap kejadian keselamatan jangan hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang salah. Kita harus bertanya apa yang salah dalam sistem kita dan apa yang harus diperbaiki bersama agar kejadian yang sama tidak terulang,” tambah Khoiri.
Karena itu, budaya keselamatan harus berkembang dari sekadar safety awareness menjadi safety culture. Peningkatan standar keselamatan kapal harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan kapasitas infrastruktur. Dermaga, movable bridge, kapasitas beban, kedalaman kolam, breakwater, fasilitas sandar, navigasi, akses jalan, buffer zone, serta fasilitas keselamatan dan penyelamatan harus berkembang mengikuti perkembangan kapal dan pertumbuhan trafik. “Jangan sampai kita menuntut kapal semakin modern, sementara infrastrukturnya tertinggal. Kapal yang semakin baik membutuhkan pelabuhan yang semakin baik,” ungkapnya.
Gapasdap turut mengajak masyarakat membangun kepatuhan keselamatan yang sama ketika menggunakan kapal sebagaimana ketika menggunakan pesawat. “Ketika naik pesawat kita bersedia diperiksa, mengikuti aturan barang bawaan dan instruksi keselamatan. Mengapa kepatuhan yang sama belum sepenuhnya menjadi budaya ketika naik kapal? Artinya keselamatan manusia tidak boleh dibedakan berdasarkan moda transportasi, naik pesawat kita patuh, naik kapal pun harus sama patuhnya,’ pungkasnya.
Ikuti DailyFX.ID
