DailyFX.ID — Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa rancangan peraturan presiden (Perpres) mengenai transportasi online telah mencapai tahap finalisasi. Perpres ini mengatur pembagian kewenangan dalam penetapan tarif serta kementerian yang akan menaungi para pelaku transportasi daring.
Dalam rancangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan bertanggung jawab mengatur tarif untuk angkutan barang dan makanan. Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memiliki kewenangan dalam menetapkan tarif angkutan orang. Selain itu, status para pelaku transportasi online akan berada di bawah naungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM).
Ketentuan ini merupakan bagian dari pembahasan Perpres yang juga menyangkut potongan sebesar 8% bagi pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol). Dasco menyatakan, “Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja.” Ia menambahkan bahwa rancangan Perpres masih dalam proses finalisasi dan harmonisasi, dengan rapat lanjutan antara DPR dan pemerintah akan segera digelar untuk menyelesaikannya.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menargetkan Perpres mengenai jasa transportasi online ini dapat rampung pada akhir Agustus 2026. Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin proses harmonisasi rancangan Perpres setelah pembahasan bersama DPR dan pemerintah mencapai tahap finalisasi. “Dan kami selaku Kementerian Sekretariat Negara nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dasco,” ujar Prasetyo.
Pemerintah menargetkan Perpres tersebut dapat diterbitkan paling lambat pada awal September 2026. “Dan kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini,” lanjutnya. Dengan demikian, aturan baru mengenai transportasi online ini diharapkan dapat mulai diterapkan selambat-lambatnya pada awal September 2026.
Ikuti DailyFX.ID
