— Pemerintah Taiwan mendesak percepatan pembaruan perjanjian investasi bilateral dengan Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perusahaan-perusahaan asal Taiwan, terutama yang bergerak di sektor teknologi tinggi. Direktur Jenderal Layanan Informasi Internasional Departemen Luar Negeri Taiwan, Janet H.C. Chang, menyatakan bahwa iklim investasi yang aman dan kondusif akan memicu peningkatan arus modal dari Taiwan ke Indonesia.

“Jika kita dapat menyelesaikannya sesegera mungkin, kita akan menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi bisnis Taiwan di Indonesia. Hal itu akan menarik lebih banyak investor Taiwan,” ujar Janet di Taipei.

Fokus pada Teknologi Tinggi dan Tren Perdagangan

Pembaruan kerja sama investasi ini dirancang untuk memberikan jaminan keamanan bisnis yang komprehensif. Beberapa poin penting dalam dinamika hubungan ekonomi kedua pihak meliputi:

  • Fokus Perlindungan: Menjamin kepastian hukum dan perlindungan aset bagi industri teknologi tinggi Taiwan yang ingin berekspansi di Indonesia.
  • Kerangka Kerja Sama: Merupakan bagian dari implementasi New Southbound Policy (Kebijakan Baru ke Arah Selatan) untuk mempererat kemitraan ekonomi di kawasan Asia Tenggara.
  • Progres Negosiasi: Proses pembahasan antara kedua pihak telah berjalan, namun Taiwan mengharapkan percepatan kesepakatan final.
  • Surplus Perdagangan Indonesia: Data Kementerian Perdagangan RI menunjukkan total nilai perdagangan Indonesia-Taiwan periode Januari–April 2026 mencapai US$ 3,10 miliar, dengan Indonesia membukukan surplus sebesar US$ 80 juta.

Kebutuhan pembaruan perjanjian investasi ini berakar pada ketegangan geopolitik global dan dinamika rantai pasok teknologi dunia. Taiwan, sebagai pusat manufaktur semikonduktor dan komponen elektronik global, berupaya mendiversifikasi basis investasinya di luar China untuk menekan risiko konflik kawasan. Di sisi lain, Indonesia sedang gencar melakukan hilirisasi industri dan mentransformasi ekonomi menuju sektor digital berbasis teknologi. Penyesuaian regulasi investasi menjadi krusial agar perlindungan hukum di Indonesia dapat mengimbangi kompleksitas serta kebutuhan perlindungan hak kekayaan intelektual industri teknologi tinggi internasional.