— JAKARTA – PT Petrosea Tbk (PTRO), emiten yang terafiliasi dengan Prajogo Pangestu, memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait transaksi divestasi PT Kemilau Mulia Sakti (KMS) kepada PT Singaraja Putra Tbk (SINI), yang merupakan emiten dari Hapsoro.

BEI sebelumnya meminta klarifikasi mengenai divestasi KMS oleh Petrosea, yang diklaim sebagai langkah untuk memperkuat fokus pada kegiatan usaha inti. Namun, di sisi lain, Petrosea juga berpartisipasi dalam aksi rights issue SINI senilai Rp 1,19 triliun, sehingga kini menggenggam 19,88% saham SINI.

Pertanyaan utama dari BEI adalah mengenai konsistensi antara alasan divestasi dengan keputusan Petrosea untuk menanamkan modal di SINI.

Sekretaris Perusahaan Petrosea, Anto Broto, menjelaskan bahwa divestasi KMS memang merupakan strategi untuk memperkuat fokus pada kegiatan usaha utama perseroan, yaitu jasa pertambangan, jasa rekayasa & konstruksi, EPCI migas lepas pantai, serta jasa logistik & pendukung terintegrasi.

“Sementara itu, partisipasi perseroan dalam pelaksanaan HMETD SINI merupakan keputusan investasi dalam bentuk kepemilikan saham yang tidak ditujukan untuk mengendalikan keputusan strategis SINI dan anak usahanya. Penyertaan modal pada SINI tidak mengubah fokus perseroan pada kegiatan inti,” ujar Anto dalam keterbukaan informasi, Selasa (11/8/2026).

Adapun total pembayaran SINI untuk KMS mencapai sekitar Rp 1,7 triliun beserta bunga. Pembayaran ini terbagi menjadi Rp 1,51 triliun yang dibayarkan tunai kepada PTRO menggunakan dana hasil rights issue. Sisanya sebesar Rp 218,4 miliar ditambah bunga 7,5% per tahun akan dibayarkan menggunakan kas internal SINI secara bertahap.

Anto menambahkan, sepanjang pengetahuan PTRO, SINI telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi dan menghasilkan arus kas. Arus kas ini seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok Rp 218,4 miliar beserta bunga sesuai jadwal yang telah disepakati.

“Sebesar Rp 1,51 triliun telah dibayarkan menggunakan dana hasil PMHMETD pada 24 Juli 2026,” terang Anto.

Pembayaran sisa sebesar Rp 218,4 miliar beserta bunga 7,5% per tahun akan dilakukan secara bertahap hingga 31 Desember 2028. Rinciannya, pada 31 Desember 2026, SINI akan membayarkan bunga yang timbul selama tahun 2026. Kemudian, pada 31 Desember 2027, pembayaran bunga untuk tahun 2027 akan dilakukan. Terakhir, pada 31 Desember 2028, SINI akan melakukan pembayaran penuh terhadap sisa harga pembelian beserta bunga yang timbul selama tahun 2028.