DailyFX.ID — JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan bahwa saham PT Polaris Investama Tbk (PLAS) akan dihapus dari pencatatan atau delisting. Keputusan ini efektif berlaku mulai 10 November 2026.
Penghapusan pencatatan saham ini disebabkan oleh suspensi yang dialami saham PLAS selama lebih dari 50 bulan, yang menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha perseroan di mata BEI. Pengumuman resmi mengenai delisting saham PLAS telah diterbitkan oleh BEI pada 10 April 2026.
Menanggapi keputusan tersebut, manajemen Polaris Investama (PLAS) mengumumkan akan melaksanakan program pembelian kembali atau buyback saham. Periode pelaksanaan buyback dijadwalkan mulai dari 24 September 2026 hingga 6 November 2026.
Direktur Utama PLAS, Khaeruman Nasrudinillah, menjelaskan bahwa perseroan berencana membeli kembali saham dari pemegang saham publik. Jumlah saham yang akan dibeli adalah sebanyak 1.184.200.000 lembar, yang setara dengan 100% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Setiap saham memiliki nilai nominal Rp 100.
“Saham yang dibeli oleh perseroan akan menjadi saham treasury,” ungkap Khaeruman dalam keterbukaan informasi pada Rabu (23/9/2026).
Adapun harga penawaran untuk pembelian kembali saham ditetapkan sebesar Rp 51 per lembar. Dengan harga tersebut, total alokasi dana yang disiapkan untuk membiayai program buyback saham ini mencapai Rp 60.394.200.000.
Khaeruman menambahkan bahwa tujuan utama dari pembelian kembali saham dari pemegang saham publik ini adalah untuk memastikan jumlah pemegang saham perseroan menjadi kurang dari 50 pihak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data terakhir yang tercatat di BEI per 30 September 2021, susunan pemegang saham PLAS meliputi UBS AG, Londom/Credit Suisse Securities sebesar 7,18%, PT Malka Jaya Mulia sebesar 8,38%, dan sisanya sebesar 84,44% dimiliki oleh masyarakat. Posisi terakhir saham PLAS diperdagangkan pada harga Rp 50.
Ikuti DailyFX.ID
