— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk segera merealisasikan anggaran dan menghentikan kebiasaan menumpuk simpanan dana dalam jumlah besar di perbankan. Imbauan ini disampaikan Purbaya agar alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat segera berputar di masyarakat dan memberikan dampak ekonomi yang optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta pada Senin (14/9/2026). Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang disalurkan dari pemerintah pusat ke daerah seharusnya langsung dieksekusi untuk membiayai program-program yang bersifat produktif.

Posisi Dana Daerah dan Peningkatan Alokasi Transfer

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan hingga 31 Agustus 2026, kondisi keuangan daerah tergolong masih kuat. Total dana yang masih tersimpan di perbankan mencapai Rp 195,2 triliun. Angka simpanan yang cukup tinggi ini perlu diimbangi dengan percepatan penyerapan anggaran di sisa akhir tahun anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pendanaan daerah terus mengalami kenaikan. Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2027 diproyeksikan naik sebesar Rp 42 triliun atau 6,06% menjadi Rp 735 triliun, dibandingkan dengan pagu awal tahun 2026 yang sebesar Rp 696,89 triliun. Selain itu, belanja pusat untuk daerah yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat daerah meningkat menjadi Rp 1.445 triliun, atau naik Rp 85 triliun dari tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 1.300 triliun.

Purbaya menjelaskan bahwa secara kumulatif, jumlah dana yang dibelanjakan untuk kepentingan daerah tidak pernah berkurang. Oleh karena itu, pemda diharapkan tidak ragu untuk segera merealisasikan anggarannya.

Hambatan Penyerapan Anggaran

Fenomena tingginya dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan nasional menjadi perhatian dalam tata kelola keuangan publik di Indonesia. Hambatan dalam penyerapan anggaran umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pola penyerapan cenderung menumpuk di akhir tahun atau dikenal dengan istilah ‘end-year spending spike‘. Selain itu, keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa, serta kehati-hatian birokrasi daerah terkait administrasi hukum juga menjadi kendala.

Penumpukan dana APBD di bank mengakibatkan potensi pertumbuhan ekonomi lokal tertahan karena likuiditas modal tidak langsung masuk ke sektor riil. Oleh karena itu, percepatan realisasi belanja daerah dipandang sebagai instrumen vital untuk mendorong daya beli masyarakat, membuka lapangan kerja, serta memperkuat momentum pemulihan ekonomi di tingkat regional.