— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pembangunan di pemerintah daerah (pemda) tidak harus selalu bergantung pada penerbitan surat utang atau obligasi daerah. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penerbitan obligasi daerah dapat meningkatkan risiko fiskal bagi pemda di masa mendatang.

Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan skema pembiayaan inovatif untuk mengatasi kekurangan anggaran di daerah. Melalui skema ini, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akan bekerja sama dengan pemda untuk memberikan pinjaman dana. Pembayaran pinjaman tersebut kemudian akan dilakukan oleh pemerintah pusat dengan cara mengurangi alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya diterima oleh pemda.

“Ada daerah yang mau ngeluarin bond untuk biayai daerahnya. Sebenarnya kalau saya jahat, saya diamkan saja (nanti) dia utang beberapa tahun lagi susah. Tetapi kalau pakai skema ini (innovative financing) dia bisa tenang-tenang saja bank daerahnya habis itu kita (pemerintah pusat) yang bayar dalam beberapa tahun ke depan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Purbaya menambahkan, pihaknya belum menerima surat resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rencana penerbitan obligasi daerah. Ia menegaskan bahwa upaya penerbitan obligasi daerah tidak boleh mengganggu pengelolaan fiskal nasional.

“Saya ingin mencegah keadaan seperti di Argentina dimana pemdanya menerbitkan surat utang. Dikira tidak akan berdampak ke pemerintah pusat tetapi begitu gagal bayar yang ditagih adalah pemerintah pusat. Yang sampai sekarang gara-gara itu ekonominya masih susah. Itu yang kami cegah,” ungkap Purbaya.

Skema pembiayaan inovatif ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan pembayaran DBH ke pemda sekaligus menjaga keberlangsungan fiskal. Purbaya menjelaskan bahwa penyaluran DBH secara langsung dalam jumlah besar akan mempengaruhi defisit dan anggaran belanja negara.

“Kalau kami kurangi satu tahun sekaligus jelas akan mempengaruhi defisit dan anggarannya menjadi tidak berkesinambungan. Kami sudah menemukan cara untuk membuat daerah bisa membangun tanpa membahayakan kebijakan fiskal,” tutur Purbaya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi anggaran DBH pada tahun 2026 adalah Rp 58 triliun, dengan perkiraan outlook akhir tahun mencapai Rp 61,49 triliun. Untuk tahun 2027, pagu anggaran DBH dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) diproyeksikan sebesar Rp 63,36 triliun.

Purbaya mendorong DPD untuk turut membantu pemerintah pusat menginformasikan kebijakan ini kepada pemerintah daerah. Ia meyakini jika kebijakan berjalan lancar, pembangunan daerah akan berjalan optimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami butuh bantuan DPD untuk membantu mensosialisasikan ke daerah, sehingga daerah bisa tenang dan membangun infrastruktur kuat di daerahnya,” terang Purbaya.

Tanggapan DPR Soal Penerbitan Obligasi Daerah

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menekankan pentingnya pengujian rencana penerbitan obligasi daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 5,6 triliun. Pengujian ini harus berdasarkan kemampuan fiskal Jakarta, kemampuan membayar kewajiban, kelayakan proyek yang dibiayai, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Andreas mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI untuk berdiskusi secara objektif dan berbasis data. Hal ini penting untuk menyelesaikan perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur DKI Jakarta.

“Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI untuk duduk bersama. Kita lihat datanya, hitung kemampuan fiskalnya, kemampuan membayarnya, dan lihat proyek yang akan dibiayai. Dari situ baru bisa dinilai apakah penerbitan obligasi ini layak atau tidak,” ujar Andreas.

Ia menjelaskan bahwa obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang sah dan telah diatur dalam kerangka hukum sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta diperjelas melalui PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah. Ketentuan ini terus disempurnakan, termasuk melalui PMK Nomor 87 Tahun 2024, yang tetap mewajibkan persetujuan Menteri Keuangan dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk penerbitan obligasi daerah.

“Jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul dan kemudian baru kita cari aturan mainnya,” imbuh Andreas.