DailyFX.ID — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria secara resmi telah disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna DPR yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin sidang dan meminta persetujuan dari seluruh fraksi di parlemen mengenai RUU tersebut. “Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco, yang kemudian dijawab dengan persetujuan oleh fraksi-fraksi.
RUU Pengaturan Reforma Agraria ini terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal yang bertujuan untuk menuntaskan berbagai persoalan agraria. Bab-bab tersebut mencakup Penyelenggaraan Reforma Agraria, pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria, Dewan Pengawas, hingga mekanisme pelaporan.
Selain itu, DPR juga mengesahkan RUU yang mengatur 15 Kabupaten/Kota di Pulau Kalimantan. Pembahasan RUU ini telah dituntaskan oleh Komisi II DPR pada Senin (21/9/2026) kemarin. RUU ini secara spesifik mengatur tata kelola tiga provinsi di Kalimantan, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Ke-15 kabupaten/kota yang diatur dalam RUU ini meliputi Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Setelah mengesahkan kedua RUU tersebut, DPR juga dijadwalkan untuk memutuskan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, yang merupakan inisiatif dari DPR. Pembahasan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) juga akan dilanjutkan.
Ikuti DailyFX.ID
