DailyFX.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria merupakan wujud kehadiran negara untuk menyelesaikan konflik agraria. RUU ini dijadwalkan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 22 September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron usai rapat pleno pengesahan RUU di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 September 2026. “RUU ini mewujudkan kehadiran negara dalam memastikan bahwa tanah dan sumber daya agraria digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, RUU Pengaturan Reforma Agraria sejalan dengan amanat konstitusi yang menekankan pemanfaatan tanah demi kemakmuran rakyat. Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas tuntasnya pembahasan RUU tersebut yang segera menjadi undang-undang.
RUU ini diharapkan dapat menuntaskan berbagai persoalan agraria, mulai dari penguasaan, kepemilikan, hingga penggunaan tanah. Pemberian kepastian hukum menjadi salah satu fokus utama, yang juga diharapkan mampu mencegah dan menyelesaikan konflik agraria yang kerap terjadi.
Lebih lanjut, RUU ini dirancang untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan antarlembaga terkait tanah, ketimpangan dalam penguasaan dan kepemilikan tanah, lemahnya mekanisme penyelesaian konflik agraria, serta inkonsistensi penerapan fungsi sosial atas tanah.
“Melalui RUU ini, penyelenggaraan reforma agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, dan partisipatif. Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria,” tutup Nusron.
Ikuti DailyFX.ID
