— JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengidentifikasi adanya pergerakan harga saham yang tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA) pada saham PT Janu Putra Sejahtera Tbk (AYAM). Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan kewajaran transaksi di pasar modal.

Manajemen BEI dalam keterangan resminya pada Rabu (26/8/2026) menyatakan bahwa pengumuman UMA ini tidak secara otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan pasar modal. Namun, pergerakan harga dan volume transaksi saham AYAM yang di luar kebiasaan memerlukan perhatian lebih lanjut.

Dalam sebulan terakhir, saham AYAM dilaporkan telah mengalami kenaikan sebesar 22,5%. Jika diakumulasikan sejak awal tahun, lonjakan harga saham ini mencapai 10,6%. Tingkat pertumbuhan yang signifikan ini menjadi alasan BEI untuk melakukan pencermatan terhadap pola transaksi yang terjadi.

“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham-saham tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” tulis BEI.

BEI mengimbau para investor untuk memperhatikan setiap jawaban yang diberikan oleh emiten terkait permintaan konfirmasi dari Bursa. Selain itu, investor juga disarankan untuk mencermati kinerja emiten serta keterbukaan informasi yang telah disampaikan. Kajian terhadap rencana aksi korporasi, terutama yang belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta pertimbangan matang mengenai berbagai potensi risiko sebelum mengambil keputusan investasi juga menjadi poin penting yang ditekankan.