DailyFX.ID — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya pergerakan Unusual Market Activity (UMA) terhadap satu saham emiten pada Senin (14/9/2026). Saham yang dipantau ketat oleh BEI adalah PT Ketrosden Triasmitra Tbk dengan kode emiten KETR.
Manajemen BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pemantauan ini dilakukan karena adanya indikasi pergerakan harga dan transaksi yang tidak wajar pada saham KETR.
Dalam sebulan terakhir, saham KETR tercatat telah melonjak sebesar 64,5%. Namun, jika dilihat sejak awal tahun, saham ini masih mengalami penurunan sebesar 15,8%.
BEI menyatakan, “Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham-saham tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.”
Dengan adanya pengumuman ini, para investor dihimbau untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi dari Bursa. Selain itu, investor juga disarankan untuk mencermati kinerja emiten serta keterbukaan informasinya.
Selanjutnya, investor diharapkan mengkaji kembali rencana corporate action emiten jika belum mendapatkan persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.
Ikuti DailyFX.ID
