DailyFX.ID — JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua (RUPSLB II) PT Modernland Realty Tbk (MDLN) yang digelar pada Senin (14/9) di Club House Jakarta Garden City, Jakarta Timur, telah memberikan persetujuan atas rencana strategis perusahaan. Agenda utama rapat ini adalah meminta restu pemegang saham terkait rencana pengalihan, pemindahtanganan, dan/atau penjaminan aset Perseroan yang nilainya melebihi 50% dari total kekayaan bersih.
Dharma Mitra, selaku Komisaris Utama MDLN dan Pimpinan Rapat, menjelaskan bahwa persetujuan ini mencakup transaksi dalam satu atau lebih rangkaian yang pelaksanaannya akan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. “Perseroan meminta persetujuan para pemegang saham atas rencana pengalihan atau pemindahtanganan dan/atau penjaminan aset atau kekayaan Perseroan yang nilainya melebihi 50% dari jumlah kekayaan bersih Perseroan, baik dalam satu transaksi maupun lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. Seluruh pelaksanaan transaksi tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Dharma dalam keterangan resminya.
Dalam keputusan RUPSLB II tersebut, para pemegang saham memberikan persetujuan penuh atas seluruh rangkaian aksi korporasi ini, sekaligus memberikan kuasa dan wewenang kepada jajaran direksi untuk melaksanakannya. Keputusan ini menandai langkah penting dalam strategi perusahaan ke depan.
Direktur MDLN, Fetrizal Bobby Heryunda, menambahkan bahwa perseroan tengah menjalankan strategi *liability management* untuk menyelesaikan kewajiban terkait Guaranteed Senior Notes yang akan jatuh tempo pada 30 April 2027. Upaya ini dilakukan melalui mekanisme *scheme of arrangement* bersama Modernland Overseas Pte. Ltd., yang telah diluncurkan pada 14 Agustus 2026.
Proses *voting* untuk *scheme of arrangement* berakhir pada 24 Agustus 2026 dengan hasil yang sangat positif. Sebanyak 103 dari 105 pemegang Notes, atau 98,10%, menyetujui skema tersebut, dengan nilai *Accepted Scheme Claims* yang menyetujui mencapai US$262.064.417 atau 97,76%. Hasil ini kemudian diajukan ke Pengadilan Tinggi Singapura pada 25 Agustus 2026 untuk memperoleh pengesahan (*sanction*), dengan jadwal persidangan (*hearing*) yang ditetapkan pada 17 September 2026.
Ikuti DailyFX.ID
