— Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati penetapan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk periode 2026-2031. Keputusan ini diambil setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar pada Senin, 24 Agustus 2026.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Haekal mengonfirmasi penetapan tersebut. “Ya betul (menetapkan Sarjito), untuk periode 2026-2031,” ujar Haekal di Jakarta, Senin (24/8/2026), seperti dikutip dari Antara.

Selanjutnya, penetapan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, untuk mendapatkan persetujuan resmi dari seluruh anggota dewan.

Dalam sesi fit and proper test di hadapan Komisi XI DPR RI, Sarjito memaparkan tujuh strategi utama yang dirancangnya untuk membangun ekosistem bursa mineral dan komoditas strategis yang kredibel. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan komoditas strategis Indonesia.

Menurut Sarjito, sebuah pasar komoditas yang kredibel dan mampu memberikan manfaat maksimal memerlukan fondasi yang kuat. Fondasi ini mencakup infrastruktur yang memadai, partisipasi pelaku pasar yang profesional, produk yang terstandarisasi, ketersediaan data yang akurat, hingga peran regulator dan ekosistem industri yang sinergis.

Tujuh Strategi Pembangunan Ekosistem BMKS

Sarjito menguraikan tujuh pilar strategi yang akan menjadi landasan operasional BMKS:

1. Trusted Infrastructure

Pilar pertama adalah membangun infrastruktur yang terpercaya. Sarjito menekankan bahwa infrastruktur merupakan fondasi utama dalam membangun bursa mineral dan komoditas strategis yang kredibel. Ini tidak hanya mencakup bursa itu sendiri, tetapi juga seluruh rantai pendukung transaksi, mulai dari fasilitas pergudangan hingga lembaga survei atau penilai, yang semuanya harus dibangun dengan standar keamanan dan keandalan tinggi.

“Pertama adalah trusted infrastructure. Apakah infrastruktur itu menjadi penting? Bursa itu adalah hal yang sangat penting. Begitu juga infrastruktur,” ungkap Sarjito.

2. Trusted Market

Pilar kedua adalah membangun pasar yang terpercaya. Sarjito menjelaskan bahwa pelaku industri dan trader akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan untuk berpartisipasi dalam sebuah pasar. Faktor-faktor tersebut meliputi transparansi, keadilan, keteraturan, kedalaman pasar, serta tingkat likuiditas yang memadai.

3. Trusted Player

Pilar ketiga berfokus pada penciptaan pelaku pasar yang terpercaya. Strategi ini diarahkan untuk membentuk pelaku pasar yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Kualitas pelaku pasar, menurut Sarjito, merupakan salah satu fondasi penting untuk menciptakan transaksi komoditas yang kredibel dan dapat dipercaya.

4. Trusted Product

Pilar keempat adalah menghadirkan produk yang terpercaya. Sarjito menilai bahwa komoditas yang diperdagangkan memiliki peran krusial dalam penguatan bursa. Komoditas yang masuk ke dalam sistem perdagangan harus memiliki standar yang jelas, terstruktur, dan transparan untuk memberikan kepastian bagi para pelaku pasar.

5. Trusted Data

Pilar kelima adalah membangun basis data yang terpercaya. Sarjito mengidentifikasi data sebagai elemen krusial dalam pengelolaan komoditas strategis. Saat ini, data mengenai mineral dan komoditas strategis masih tersebar di berbagai institusi dan sumber. Kondisi ini perlu dibenahi melalui sistem yang memungkinkan data dioperasikan, diintegrasikan, dan dipertukarkan antarlembaga. Data yang digunakan juga harus memiliki tingkat kredibilitas tinggi sebagai dasar pengambilan keputusan.

6. Trusted Regulator

Pilar keenam adalah membangun regulator yang terpercaya. Sarjito menegaskan bahwa regulator memegang peranan penting untuk memastikan seluruh mekanisme pasar berjalan secara sehat. Dalam ekosistem bursa mineral dan komoditas strategis, peran regulator tidak dapat berdiri sendiri. Koordinasi yang kuat antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bursa, lembaga kliring, pergudangan, serta berbagai pihak terkait sangat diperlukan, sejalan dengan pemahaman mendalam terhadap karakteristik perdagangan mineral dan komoditas strategis. Dengan regulator yang kredibel dan kompeten, kepastian hukum serta kepercayaan pelaku pasar dapat diperkuat.

7. Trusted Ecosystem

Pilar ketujuh adalah membangun ekosistem yang terpercaya. Sarjito menekankan bahwa fondasi terakhir yang tidak kalah penting adalah membangun ekosistem yang saling terhubung. Pengembangan bursa komoditas strategis tidak dapat dilakukan hanya oleh satu lembaga. Diperlukan koordinasi intensif antara berbagai pemangku kepentingan agar ekosistem perdagangan dapat berjalan secara terintegrasi.

“Ekosistem ini nantinya harus saling berkoneksi, di mana OJK tidak bisa sebagai regulator yang berjalan sendiri, tentu harus berharmonisasi dengan kementerian ESDM dan kementerian lain,” beber Sarjito.

Profil Sarjito

Sarjito menjelaskan bahwa penetapan Direktur Utama (Dirut) atau Chief Executive Officer (CEO) BMKS nantinya akan menjadi kewenangan OJK selaku otoritas pengawas. “Ya (yang memilih) OJK. Kita yang awasi,” katanya.

Ia memastikan seluruh aspek penyelenggaraan BMKS akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pelaku bursa, produk yang diperdagangkan, sistem pengawasan perdagangan (surveillance), hingga mekanisme kliring. “Semua harus oke. Orang-orang yang menangani operasinya harus oke, penilai mutunya oke, surveillance, kemudian produknya oke,” ujar Sarjito.

Sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS periode 2026-2031 di Komisi XI DPR RI pada Senin (24/8/2026), Sarjito merupakan sosok yang tidak asing di lingkungan OJK. Ia terakhir menjabat sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Ketua Satgas PASTI OJK sebelum pensiun pada tahun 2024.

Sarjito juga pernah mengemban tugas sebagai Kepala Biro Investigasi Formal dan Kriminal di Badan Pengawas Pasar Modal, Kementerian Keuangan. Dari sisi pendidikan, Sarjito meraih gelar Sarjana Hukum dengan spesialisasi Praktisi Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Ia juga menyelesaikan studi Sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), serta memperoleh gelar MBA di bidang Keuangan dari Saint Louis University, Missouri, Amerika Serikat.