DailyFX.ID — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026). Sidang ini terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.
Yaqut tiba di pengadilan sekitar pukul 09.20 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya disambut sholawatan oleh keluarga, kerabat, dan sahabat yang telah menanti.
Agenda sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelum persidangan, Yaqut menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21).
Dalam kasus ini, Yaqut didakwa bersama tiga tersangka lainnya: mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Kasus penyelewengan kuota haji ini mulai disidik oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Sejumlah perkembangan penting dalam perkara ini meliputi:
- 9 Januari 2026: KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicegah ke luar negeri.
- 24 Februari 2026: KPK menerima laporan audit BPK yang mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
- 12 & 17 Maret 2026: Yaqut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret, disusul penahanan Ishfah lima hari kemudian.
- 19 & 24 Maret 2026: Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK.
- 30 Maret & 8 Juni 2026: KPK menetapkan dua tersangka baru, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, yang ditahan pada 8 Juni.
- 24 Juni 2026: Penahanan Yaqut sempat dibantarkan ke RS Polri karena gangguan saluran pencernaan.
Setelah melalui serangkaian proses hukum dan perawatan kesehatan, Yaqut kini siap mendengarkan dakwaan JPU terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara yang disangkakan kepadanya.
Ikuti DailyFX.ID
