— Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menetapkan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan rampung pada pekan ini. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa Perpres tersebut kini tengah dalam tahap finalisasi.

Menurut Maman, masih ada sekitar dua pasal yang memerlukan sinkronisasi sebelum aturan mengenai status pengemudi ojol ini dapat diselesaikan. Percepatan penyelesaian aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status serta perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi ojek online di Indonesia.

Dalam rancangan Perpres tersebut, status pengemudi ojek online tidak hanya dilihat sebagai mitra transportasi daring semata, melainkan akan dikategorikan sebagai bagian dari UMKM. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memperjelas posisi mereka dalam kerangka pemberdayaan dan perlindungan UMKM nasional.

Maman Abdurrahman juga secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa pengemudi ojek online akan dikenakan pajak. Ia menekankan bahwa fokus utama penyelesaian Perpres ini adalah pada penataan status ojol sebagai UMKM dan penyelarasan regulasi terkait para pengemudi, bukan pada pengenaan pajak.