— JAKARTA – Target pendapatan negara sebesar Rp 3.426 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 berpotensi sulit tercapai. Hal ini karena target tersebut sangat bergantung pada kemampuan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6%.

Jika skenario pertumbuhan ekonomi 6% tidak terwujud, penerimaan negara, yang sebagian besar berasal dari sektor perpajakan, berisiko tidak memenuhi sasaran yang telah ditetapkan. Target penerimaan perpajakan sendiri dipatok Rp 2.908 triliun, sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp 517,4 triliun. Sisanya diharapkan berasal dari penerimaan hibah.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal, menekankan bahwa pencapaian target pendapatan negara sangat ditentukan oleh kinerja ekonomi. Menurutnya, asumsi makro pertumbuhan ekonomi di 2027 sebesar 6% merupakan angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi beberapa tahun terakhir yang masih berkisar di angka 5%.

“Asumsi makro pertumbuhan ekonomi di 2027 itu 6%. Jelas ini jauh lebih tinggi ya,” kata Faisal, Selasa (18/8/2026).

Faisal menambahkan bahwa pencapaian pertumbuhan ekonomi 6% membutuhkan upaya ekstra. Tanpa adanya kebijakan baru atau dorongan signifikan di luar pola yang sudah berjalan, target ambisius ini dinilai sulit dijangkau. Dampaknya, tidak hanya produk domestik bruto (PDB) yang terpengaruh, tetapi juga penerimaan negara.

“Kalau tadi tidak tercapai pertumbuhan ekonominya, otomatis penerimaannya juga tidak bisa tercapai,” jelasnya.

Oleh karena itu, Faisal menyarankan pemerintah untuk mencari sumber-sumber penerimaan tambahan di luar peningkatan aktivitas ekonomi. Potensi tersebut dapat digali melalui pemberantasan ekspor dan impor ilegal, perbaikan tata kelola Bea dan Cukai, serta optimalisasi penerimaan dari sektor ekonomi digital.

Langkah ini penting agar pemerintah tidak hanya mengandalkan basis penerimaan yang sudah ada. Di tengah tekanan terhadap daya beli masyarakat, upaya peningkatan penerimaan harus dilakukan tanpa menambah beban yang berlebihan kepada wajib pajak.

Tantangan target 2027 akan semakin berat jika realisasi penerimaan negara pada 2026 tidak sesuai harapan. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memperkirakan penerimaan perpajakan tahun ini berpotensi mengalami *shortfall* atau kekurangan, dan hanya mencapai sekitar 91% dari target.

Nailul mengidentifikasi beberapa faktor yang menekan penerimaan 2026, termasuk pembayaran restitusi pada akhir tahun dan pelemahan daya beli masyarakat. Jika realisasi tahun ini lebih rendah, maka pemerintah akan memulai tahun 2027 dengan basis penerimaan yang lebih kecil dari perkiraan.

Dalam kalkulasinya, Nailul memproyeksikan pendapatan negara pada 2027 hanya akan mencapai sekitar Rp 3.183 triliun, lebih rendah dari target pemerintah yang sebesar Rp 3.426 triliun.

“Tahun depan, saya menghitung untuk pendapatan negara hanya di angka Rp 3.183, lebih rendah dibandingkan target pemerintah,” ujar Nailul.

Ia menilai tekanan tersebut terutama berasal dari dua sumber pendapatan negara utama: perpajakan dan PNBP. “Pelemahan tersebut timbul dari dua sektor besar yaitu perpajakan dan juga PNBP,” tuturnya.

Dari sisi perpajakan, Nailul mengamati bahwa restitusi yang belum seluruhnya dibayarkan, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta kenaikan harga pangan dapat membatasi daya beli masyarakat. Kondisi ini berisiko melemahkan konsumsi dan permintaan agregat, yang pada akhirnya akan membatasi pertumbuhan penerimaan pajak.

Sementara itu, dari sisi PNBP, pelemahan permintaan dan harga komoditas global menjadi ancaman. Rezim suku bunga tinggi di negara-negara maju juga berpotensi memperlambat perekonomian dunia, sehingga permintaan terhadap komoditas Indonesia ikut tertahan.

Dengan berbagai tantangan tersebut, target pendapatan negara Rp 3.426 triliun pada 2027 tidak hanya bergantung pada keberhasilan pemerintah mendorong ekonomi tumbuh 6%. Pemerintah juga perlu mengambil langkah strategis untuk memperluas basis penerimaan, menutup celah kebocoran, serta mengoptimalkan penerimaan dari sektor perpajakan dan PNBP agar risiko *shortfall* tidak terulang kembali.