— WASHINGTON – Tiga media massa terkemuka di Amerika Serikat, yaitu CNN, MSNOW, dan Politico, secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap pemerintahan Presiden AS Donald Trump. Langkah ini merupakan respons atas keputusan Gedung Putih yang mencabut akreditasi peliputan para jurnalis dari ketiga lembaga tersebut.

Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Senin (21/9/2026), ketiga jaringan media tersebut menegaskan bahwa pencabutan akreditasi dilakukan secara mendadak, tanpa peringatan resmi maupun proses pengujian yang transparan. Mereka menilai tindakan pemerintah didasari oleh ketidaksukaan terhadap isi pemberitaan yang disiarkan.

“Pagi ini, kami memberitahukan kepada pemerintah bahwa kami akan melayangkan tuntutan untuk mempertahankan hak kami sesuai Amendemen Pertama serta membela prinsip bahwa pemerintah tidak berhak mengatur apa yang dilaporkan atau disiarkan pers,” bunyi pernyataan tertulis dari CNN internasional, MSNOW, dan Politico.

Ketiga media tersebut memperingatkan bahwa jika tindakan ini dibiarkan tanpa perlawanan hukum, kebebasan pers di AS akan terus terancam dan dapat merusak hak publik dalam mendapatkan jurnalisme independen yang bebas dari intervensi penguasa.

Tudingan Berita Palsu dan Ancaman Pemblokiran Media Lain

Pencabutan izin peliputan ini berawal dari pengumuman Trump melalui platform media sosial miliknya, Truth Social, pada Jumat (18/9/2026). Trump menuduh ketiga media tersebut secara konsisten memublikasikan narasi yang menyesatkan dan merugikan reputasi Partai Republik.

“Saya dengan bangga mengumumkan bahwa dengan serta-merta, saya melarang si pembuat berita palsu CNN, MSNOW, dan Politico dari Gedung Putih karena berita palsu yang mereka laporkan terus-menerus,” tulis Trump.

Tidak berhenti di situ, Trump juga memberi sinyal bahwa kebijakan pembatasan izin akses peliputan ini berpotensi diperluas ke organisasi media massa lainnya yang dinilai memiliki garis pemberitaan serupa.

Sengketa hukum antara otoritas eksekutif dan lembaga pers mengenai akses peliputan di Gedung Putih menguji jaminan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Amendemen Pertama Undang-Undang Dasar AS. Konstitusi tersebut secara tegas melarang pemerintah membuat regulasi yang membatasi kebebasan berbicara maupun kebebasan pers.

Ketegangan antara Donald Trump dan media-media arus utama AS telah berlangsung sejak masa jabatan pertamanya. Pencabutan akses peliputan bagi jurnalis yang dianggap kritis kerap menjadi instrumen tekanan politik, yang kemudian memicu perdebatan konstitusional mengenai sejauh mana lembaga kepresidenan dapat membatasi akses pers untuk memantau kebijakan dan kegiatan pemerintahan.